Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kelak akan dibubarkan mengikuti amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu pun sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Dikutip dari Ayat 2 Pasal 5 draft RUU Migas, pemerintah pusat nantinya akan memberikan kuasa usaha pertambangan migas kepada badan usaha khusus, atau BUK Migas.
Baca Juga
"Ya (SKK migas sudah pasti akan bubar), karena secara aturan menurut MK kan enggak pas," kata Arifin Tasrif di Bali, dikutip Senin (25/9/2023).
Advertisement
Meski begitu, Arifin belum bisa membocorkan lebih lanjut terkait tahap pembubaran SKK Migas. Sebab, hal itu belum dibahas secara detil di lingkup internal Kementerian ESDM. Â
"Tapi adanya SKK Migas ini kan untuk memberikan otoritasiasi sendiri. Jadi enggak perlu birokrasi yang panjang-panjang lagi, jadi lebih gesit. Nanti BUK bentuknya kayak apa, kita akan bahas dulu," ungkapnya.Â
"Nanti kan susun DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dulu dengan para ahli dan masyarakat. Mudah-mudahan tahun ini rampung," ujar Arifin.Â
Di sisi lain, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menangkis kabar bahwa pihaknya bakal dibubarkan. Ia meluruskan, SKK Migas lebih akan berubah status kelembagaannya menjadi BUK Migas, bukan bubar.Â
"Oleh karena itu kalau saya perkirakan SKK Migas akan berubah jadi badan usaha khusus itu. Bukan bubar, tapi bertransformasi jadi badan usaha," ujar Dwi Soetjipto beberapa waktu lalu di Bali.Â
Namun, Dwi menekankan membentuk bada usaha khusus tidak semudah itu. Pasalnya, mencari sumber daya manusia (SDM) berkualitas pun bukan perkara gampang.Â
"Kita sekarang punya SKK Migas. Oleh karena itu perangkat yang dimiliki SKK Migas bisa dimanfaatkan, aset SKK Migas kan sumber daya yang berkelanjutan," imbuh dia.   Â
3 Opsi
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman sempat mengatakan, ada tiga opsi yang ditawarkan untuk status kelembagaan SKK Migas yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam RUU Migas.
Opsi pertama, meleburkan SKK Migas dalam PT Pertamina (Persero). Namun, pilihan ini masih menuai pro dan kontra dari seluruh fraksi yang ada di Komisi VII.
"Ada fraksi yang merasa bahwa Pertamina lebih bagus dan fokus saja sebagai pemain. fungsi kontrol, regulator, dan fungsi pengawasan tetap diberikan kepada SKK Migas," kata Maman beberapa waktu lalu.
Opsi kedua, menambah beberapa kewenangan yang saat ini tidak bisa dijalankan oleh SKK Migas. Maman sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kewenangan apa saja yang dimaksud.
Advertisement
Menyempurnakan Struktur
Selanjutnya, tetap membiarkan SKK Migas tanpa menambah atau mengurangi kewenangan yang sudah ada. "Kalau seperti itu tidak ada terobosan," kata Maman.
Dari seluruh opsi yang dibahas di DPR, Maman menegaskan kelembagaan SKK Migas tidak akan dibubarkan. DPR dan pemerintah akan menyempurnakan struktur dan penambahan sejumlah kewenangan SKK Migas.
"(SKK Migas) tidak dibubarkan tapi penyempurnaan struktur. Ada tiga opsi yang sedang didiskusikan. Narasi ini penting disampaikan agar tidak menimbulkan keriuhan yang membuat pesimis para pelaku migas kita," ujar Maman.