Liputan6.com, Jakarta Tahukah bahwa minggu ini ada hari libur nasional? Ya, bulan September 2023 memiliki satu hari libur. Tanggal merah September 2023 ini jatuh pada Kamis, 28 September 2023.
Hari libur nasional yang dimaksud adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis, 28 September 2023.
Baca Juga
Berita mengenai hari libur nasional ini menjadi yang paling banyak dibaca. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca, Selasa (26/9/2023):
Advertisement
1. Ada Tanggal Merah September 2023, Minggu Ini Siap-Siap Healing
Minggu ini ada hari libur nasional? Ya, bulan September 2023 memiliki satu hari libur. Tanggal merah September 2023 ini jatuh pada Kamis, 28 September 2023.
Hari libur nasional yang dimaksud adalah peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Kamis, 28 September 2023.
Hari libur dalam rangka Maulid Nabi tersebut tidak diiringi cuti bersama sebelum maupun setelahnya. Peringatan Maulid Nabi juga menjadi satu-satunya hari libur nasional di bulan September 2023.
Baca artikel selengkapnya di sini
2. Mbanking BCA Error Hari Ini Gara-Gara Banyak Pekerja Gajian
Aplikasi mobile banking milik BCA, BCA Mobile atau yang kerap disebut MBCA, sempat tidak bisa berfungsi normal pada sejumlah pengguna. Rupanya Mbanking BCA error hari ini karena banyaknya lalu lintas transaksi lantaran tanggal gajian.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) atau BCA Jahja Setiaatmadja.
Dia menyatakan pada hari bertepatan dengan tanggal gajian bagi pekerja yang juga nasabah BCA, sehingga banyak transaksi melalui Mbanking BCA.
Selain itu, hari ini juga merupakan awal pekan sehingga ada proses akumulasi transaksi pada saat hari libur Sabtu dan Minggu.
Baca artikel selengkapnya di sini
Advertisement
3. TikTok Shop Dkk Resmi Dilarang Jualan, Cuma Boleh Promosi Saja
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce memfasilitasi transaksi perdagangan pada Senin ini. Dengan adanya aturan ini, maka TikTok Shop dilarang untuk menfasilitasi jual beli barang.
Mendag mengatakan platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi alias jual dan beli bagi pengguna.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, tidak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulkifli Hasan dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).
Baca artikel selengkapnya di sini