DJP Bidik Penerimaan Pajak Rp 1.988,9 Triliun di 2024, Ini Alasannya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksi penerimaan pajak akan menyentuh Rp 1.988,9 triliun di tahun 2024 mendatang.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 26 Sep 2023, 19:16 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2023, 19:16 WIB
NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bogor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksi penerimaan pajak akan menyentuh Rp 1.988,9 triliun di tahun 2024 mendatang.

“Angka ini merupakan penerimaan pajak yang lebih besar dari outlook 2023 (Rp1.818,2 triliun), sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effect dari kenaikan harga komoditas tahun 2022,” ungkap Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP, Ihsan Prawibawa dalam kegiatan Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor pada Selasa (26/9/2023).

“Pertumbuhan ini terutama ditopang oleh PPN dan PPnBM yang diperkirakan tumbuh 10,9 persen sejalan dengan peningkatan konsumsi,” paparnya.

Sementara itu, Pajak Penghasilan diproyeksikan tumbuh 8,6 persen dan PBB dan Pajak Lainnya diperkirakan tetap.

Ihsan mengungkapkan, penerimaan pajak dalam dua tahun terakhir tumbuh sangat baik ditopang oleh pemulihan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan kebrjakan pajak yang mendukung.

Ada juga dukungan dari buoyancy Pajak dalam dua tahun terakhir yang lebih dari 1 sehingga Rasio Pajak meningkat dan telah melampaui periode pra pandemi (tahun 2019).

Penerimaan 2019

DJP mencatat, pada tahun 2019 penerimaan pajak mencapai Rp. 1,332,7 triliun dan menurun di masa pandemi pada tahun 2020 menjadi Rp. 1,072,1 triliun dan Rp. 1,278,6 triliun di 2021.

Kemudian pada 2022 lalu, penerimaan pajak berhasil pulih dan naik signifikan menjadi Rp. 1,716,8 triliun.

Sejauh ini, pada periode Januari – Agustus 2023 penerimaan pajak Indonesia sudah menyentuh Rp 1.246,97 triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penerimaan Pajak hingga Agustus 2023 Capai Rp 1.246,97 Triliun, Simak Rinciannya!

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Warga mengurus layanan perpajakan di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak resmi memulai penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan perpajakan ke depannya. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Penerimaan pajak hingga Agustus 2023 tercatat Rp 1.246,97 triliun atau setara 72,58 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 yang sebesar Rp 1.718,0 triliun.

“Kami telah mengumpulkan pajak Rp 1.246,97 triliun,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2023 yang dipantau secara virtual di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Menurut bendahara negara ini, penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2023 terpantau masih tumbuh positif. Hal itu didukung oleh kinerja kegiatan ekonomi yang baik.

Adapun untuk rincian penerimaan pajak, diantaranya terdiri dari perolehan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target, tumbuh 7,06 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Kemudian, Pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp 447,58 triliun atau 64,28 persen dari target, tumbuh secara tahunan diangka 8,14 persen yoy.

Lanjut, untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat sebesar Rp 11,64 triliun atau 29,10 persen dari target. Namun, angka tersebut mengalami kontraksi sebesar 12,01 persen secara tahunan. Sri Mulyani mengatakan, kontraksi itu disebabkan karena pergeseran pembayaran PBB migas.

 


PPh Migas

Jokowi Beri Pidato Perpisahan dengan Tax Amnesty-Jakarta- Angga Yuniar-20170228
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat farewell atau perpisahan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2). Penerimaan tax amnesty hingga hari ini telah mencapai Rp 112 triliun.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara, PPh migas tercatat sebesar Rp 49,51 triliun atau 80,59 persen. Kemenkeu melihat capaian PPh migas turun sebesar 10,58 persen dibanding kinerja periode yang sama tahun lalu. Penurunan itu disebabkan dampak moderasi harga minyak bumi.

Menkeu menyebut, secara keseluruhan kinerja penerimaan pajak periode Januari hingga Agustus 2023 sebesar 6,4 persen (yoy)  melambat, apabila dibandingkan dengan kinerja periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 58,1 persen.

Diketahui, kinerja penerimaan yang melambat tersebut dipengaruhi oleh penurunan signifikan harga komoditas, nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya