Begini Progress RUU ASN, Apa Saja Isi Perubahannya?

RUU ASN ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Sep 2023, 08:00 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2023, 08:00 WIB
RUU ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Pemerintah dalam rangka Pengambilan Keputusan Tingkat I atas RUU ASN, Selasa (26/09).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memaparkan 7 agenda transformasi dalam RUU ASN. Ini diantaranya terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya dibahas pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara pemerintah dengan DPR. 

Anas menyampaikan ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN. “Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” ujar Anas, seperti dikutip Jumat (29/9/2023).

UU ini akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel. Selama ini, rekrutmen pegawai baru harus menunggu satu tahun sekali.

Sementara tenaga yang pensiun, resign, atau meninggal bisa terjadi kapan saja. Masalah itu memaksa daerah merekrut tenaga honorer yang menjadi polemik di kemudian hari.

Isu berikutnya adalah mobilitas talenta nasional yang akan mengurangi kesenjangan sumber daya manusia di berbagai daerah.

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya. Kedepan dengan UU baru ini mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Pola pengembangan ASN dalam RUU ini tidak lagi klasikal. Dahulu, ASN mengenal istilah jam pelajaran. Namun dengan RUU ini, pemerintah merancang experiential learning.

“Ada magang, ada on the job training, bahkan bisa kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu, harus magang di BUMN besar minimal dua bulan,” tutur Anas.

 

Isu Lainnya

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Isu selanjutnya adalah penuntasan penataan tenaga honorer. Terbitnya RUU ini diharapkan bisa segera menuntaskan PR yang sudah bertahun-tahun belum terselesaikan ini. Menteri Anas menerangkan bahwa pemerintah sudah menyiapkan beberapa skenario yang akan menemukan titik temu dari penataan tenaga honorer.

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. “Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama,” jelas Anas.

Isu keenam adalah digitalisasi manajemen ASN. Serta ketujuh adalah penguatan budaya kerja dan citra institusi.

RUU ini hadir sebagai payung untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dengan mobilitas talenta nasional yang mengurangi kesenjangan talenta.

 

Bisa Jadi Jawaban

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS). Foto: Kementerian PANRB
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS).

Anas menegaskan, RUU ASN diharapkan bisa menjawab tantangan dan ekspektasi publik, sehingga butuh birokrasi yang fleksibel, dinamis, lincah, dan profesional.

Dalam rapat kerja dengan DPR RI hari ini, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan bahwa telah didengarkan pandangan mini dari seluruh fraksi yang ada terkait RUU ASN. "Kita setujui RUU ini menjadi keputusan di tingkat I dan kemudian disampaikan ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II," ujar Doli.

Doli juga menuturkan bahwa Komisi II DPR RI sepakat untuk mengawal sungguh-sungguh terkait RUU perubahan atas UU ASN, termasuk terhadap penyelesaian tenaga non-ASN (honorer)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya