Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 9 Oktober diperpanjang menjadi 11 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB. Dengan demikian, masih ada peluang bagi yang ingin mencoba peruntungan pada penerimaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 baik untuk CPNS 2023 maupun PPPK dengan mendaftar di sscasn.bkn.go.id.
Bagi pelamar CPNS 2023 dan PPPK, sebelum mendaftar bisa mengecek terlebih dulu formasi yang akan dibuka oleh sejumlah instansi. Berikut cara cek formasi CPNS 2023 dan PPPK:
Baca Juga
Cara Cek Formasi CPNS 2023 Lewat Website SSCASN BKN
- Kunjungi website https://sscasn.bkn.go.id
- Kemudian klik '"Info Lowongan"
- Selanjutnya, Buka "Simulasi Pemilihan" dan isi kolom sesuai dengan kebutuhan
- Jenis Pengadaan: (CPNS)
- Instansi: (Disesuaikan dengan pilihan pendaftar)
- Tingkat Pendidikan: (Lulusan Terakhir)
- Pendidikan: (Jurusan)
- Klik tombol "Cari"
- Terakhir, formasi yang dibuka akan muncul sesuai jurusan masing-masing
Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id
Registrasi daftar CPNS 2023 dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Advertisement
Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan dilaksanakan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id segera setelah pelamar memperoleh notifikasi untuk melakukan aktivasi melalui email dari portal nasional.
Berikut Daftar Instansi dan Link Website untuk Bisa Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub): https://cpns.dephub.go.id/
- Mahkamah Agung (MA): https://rekrutmen.mahkamahagung.go.id/#alur-daftar
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham): https://cpns.kemenkumham.go.id/
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns
- Kementerian Agama (Kemenag): https://casn.kemenag.go.id/
- Kejaksaan Agung (Kejagung): https://biropeg.kejaksaan.go.id/pengumuman/cpns
- Kementerian Pertanian (Kementan): https://casn.pertanian.go.id/
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud): https://cpns.kemdikbud.go.id/
Pelamar CPNS 2023 Membludak
Terhitung per-hari ini, masih ada 39% dari total pelamar formasi CPNS dan PPPK yang belum menyelesaikan pendaftaran meskipun sudah dibuka sejak 20 September 2023.
Dengan membludaknya pelamar di akhir batas waktu, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan menyampaikan bahwa BKN melalui Panselnas akhirnya memutuskan menambah waktu pendaftaran selama 2 hari ke depan, yakni ditutup pada 11 Oktober 2023.
"Kami berharap pelamar dapat memanfaatkan betul penambahan waktu ini dengan menyelesaikan pendaftaran sesegera mungkin tanpa menunggu update jumlah pelamar pada instansi yang dilamar," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Bagi yang masih tertarik untuk ikut pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK, pendaftaran masih dapat dilakukan melalui website sscasn.bkn.go.id.
Selain itu BKN juga tetap mengupayakan kelancaran portal SSCASN agar dapat mengakomodir para pelamar yang belum menyelesaikan pendaftaran hingga hari ini.
Adapun penambahan waktu pendaftaran seleksi CASN 2023 telah disampaikan ke seluruh instansi melalui Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 09 Oktober 2023. Selengkapnya surat penambahan waktu pendaftaran https://s.id/Perpanjangan-Pendaftaran.
Advertisement
Dokumen untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK
Sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS 2023 maupun PPPK akan segera dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Lantas apa saja yang perlu dipersiapkan, cara daftar CPNS 2023 hingga syarat untuk melamar lowongan CPNS 2023 dan PPPK?
Dilansir dari laman Kementerian PAN RB, calon pelamar bisa mempersiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen umum seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup. Sedangkan, dokumen lainnya menyusul sesuai dengan instansi masing-masing.
Selain itu, hal penting yang harus diperhatikan calon pelamar yakni syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum diantaranya syarat batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
Adapun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebutkan akan merekrut sekitar 572.496 ASN.
Jumlah tersebut terbagi dari beberapa formasi diantaranya 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Syarat Daftar CPNS 2023 dan PPPK
Sebelum mendaftar, tentunya calon pelamar harus mencermati syarat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara umum, misalnya terkait batas usia pelamar, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lain-lain.
“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.Selain itu, calon pelamar diminta harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” ujarnya.
Berikut ini syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
- Tidak pernah dipenjara
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
- Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dibuka
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulusan CPNS 2023 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
Advertisement