Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengupahan unsur Pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kadin Indonesia merekomendasikan UMP Jakarta 2024 naik menjadi Rp 5,043 juta.
Nurjaman selaku Dewan Pengupahan unsur Pengusaha dari Apindo mengatakan, perhitungan kenaikan UMP 2024 untuk DKI Jakarta itu telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Angka tersebut muncul dengan formula penghitungan upah minimum tahun berjalan (Rp 4,9 juta) plus Nilai Penyesuaian. Adapun Nilai Penyesuaian ini mengacu pada rumusan: (inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu yang disimbolkan sebagai α)).
Advertisement
"Besaran yang diajukan Apindo Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula α 0,2. Jadi besaran upah minimum DKI Jakarta yang diajukan oleh pengusaha menjadi besarannya Rp 5,043 juta," kata Nurjaman di Balai Kota Jakarta, ditulis Sabtu (18/11/2023).
Beda dengan Usulan Buruh
Menurut dia, usulan UMP Jakarta tersebut beda dengan rekomendasi yang ditetapkan Dewan Pengupahan unsur pemerintah dan buruh.
"Adapun usulan teman-teman dari Serikat Buruh adalah keluar dari PP 51/2023, yaitu permintaannya 15 persen. Adapun dari unsur pemerintah tetap mengacu kepada PP 51/2023, tetapi α nya 0,3. Itu akan menghasilkan besaran upah minimum sebesar Rp 5,063 juta," ungkapnya.
Bakal Diusulkan ke Gubernur
Nurjaman menyampaikan, tiga rekomendasi berbeda itu bakal disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta untuk ditetapkan sebagai UMP DKI Jakarta 2024, dengan tenggat waktu paling lambat 21 November 2023.
"Mudah-mudahan pemerintah DKI Jakarta mengacu kepada harapan kami, harapan pengusaha agar kita bisa terus berkarya, berkembang dalam menjalankan roda usahanya," ujar Nurjaman.
"Yang kami harapkan itu adalah bagaimana kita bisa melangsungkan usaha. Sehingga kita bisa ada sustainibilitas pada pekerjaan. Ada kelangsungan berusaha dan ada kelangsungan bekerja. Itu harapan kami," tandasnya.
Advertisement
UMP 2024 Naik, Diumumkan Maksimal 21 November 2023
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka upah minimum termasuk di dalamnya upah minimum provinsi atau UMP 2024 dipastikan akan naik.
Kepastian upah minimum atau UMP 2024 naik disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata dia dikutip Sabtu (11/11/2023).
Jadi Dasar Kenaikan UMP 2024 dan Seterusnya
Ida menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
Dampak UMP 2024 Naik
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan upah minimum, mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.
Advertisement