BPKH dan Bank Muamalat Kerja Sama Pengembangan Layanan Haji dan Umrah

Indonesia merupakan negara dengan kuota haji terbesar di dunia. Hal tersebut menjadi fokus BPKH dan Bank Muamalat untuk memberikan solusi layanan kepada jemaah daftar tunggu tersebut.

oleh Arthur Gideon diperbarui 21 Nov 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2023, 17:00 WIB
Anggota BPKH Harry Alexander (kanan) dan Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan (kiri) berfoto dengan memegang mockup Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan umrah, haji plus dan pelunasan haji kepada jemaah daftar tunggu di Jakarta, Selasa (21/11/2023)
Anggota BPKH Harry Alexander (kanan) dan Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan (kiri) berfoto dengan memegang mockup Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan umrah, haji plus dan pelunasan haji kepada jemaah daftar tunggu di Jakarta, Selasa (21/11/2023).(Dok Bank Muamalat)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama untuk haji plus, pelunasan haji dan layanan umrah bagi jemaah haji daftar tunggu maupun calon jemaah haji.

Seremoni penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander dan Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan pada 21 November 2023 di Muamalat Tower, Jakarta. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara Seminar Pengembangan Bisnis pada Ekosistem Haji dan Umrah yang diselenggarakan oleh BPKH.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan, BPKH terus berupaya melakukan pengembangan ekosistem haji dan umrah serta meningkatkan layanan bagi 5,3 juta jemaah haji daftar tunggu serta kemudahan pendaftaran haji bagi warga Indonesia yang belum mendaftar haji.

“Upaya ini dilakukan dengan menggandeng anak usaha Bank Muamalat melalui pengembangan produk dan layanan perbankan. Bank Muamalat sebagai Bank Haji ini akan menawarkan produk pembiayaan seperti multiguna Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN untuk ibadah umrah, cicil emas untuk perencanaan pelunasan haji, ProHajj Plus untuk haji plus, maupun produk tabungan rencana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2023).

Direktur Utama Bank Muamalat Indra Falatehan mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan kuota haji terbesar di dunia. Hal tersebut menjadi fokus BPKH dan Bank Muamalat untuk memberikan solusi layanan kepada jemaah daftar tunggu tersebut.

“Dari total 5,3 juta jemaah tersebut, sekitar 15% merupakan nasabah Bank Muamalat. Oleh karena itu, kami ingin masuk ke dalam ekosistem tersebut bersinergi dengan BPKH melalui berbagai layanan dan produk perbankan syariah berupa pembiayaan dan tabungan,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menag Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp 105 Juta di 2024

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dokumentasi Kementerian Agama)

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji sekitar Rp 105 juta.

Usulan ini diumumkan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta, pada 13 November 2023.

"Pemerintah kemarin menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII membahas biaya haji. Siklusnya memang pemerintah mengajukan usulan biaya haji. Kita usulkan BPIH sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini yang akan dijadikan bahan pembahasan oleh Panja untuk nantinya disepakati berapa biaya haji tahun 2024," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (14/11/2023).

"Jadi ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah," sambungnya.

 


Perbedaan Skema

Menag Yaqut lebih lanjut mengungkapkan, ada perbedaan dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dijelaskannya, Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja.

Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah haji dan Nilai Manfaat.

"BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detil setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat," papar Menag Yaqut. 

Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2020 hingga 2023. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Perbandingan Biaya Ibadah Haji 2020 hingga 2023. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya