Jadwal Long Weekend Desember 2023, Siap-Siap Liburan

Siap-siap atur waktu untuk liburan di Desember 2023. Pasalnya, ada hari libur panjang atau long weekend pada bulan ini, berkat hari libur nasional dan cuti bersama Natal.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Des 2023, 10:30 WIB
Diterbitkan 01 Des 2023, 10:30 WIB
Mudik Jelang Nataru
Siap-siap atur waktu untuk liburan di Desember 2023. Pasalnya, ada hari libur panjang atau long weekend pada bulan ini, berkat hari libur nasional dan cuti bersama Natal. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Siap-siap atur waktu untuk liburan di Desember 2023. Pasalnya, ada hari libur panjang pada bulan ini. Tepatnya, ada empat hari libur long weekend pada akhir bulan.

Adanya long weekend ini tidak terlepas berkat hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

Momen cuti bersama Natal 2023 membuat banyak hari libur sebelum menikmati tahun baru 2024. Lantas, tanggal berapa saja long weekend itu?

  • Sabtu, 23 Desember 2023
  • Minggu, 24 Desember 2023
  • Senin, 25 Desember 2023 (Hari Raya Natal)
  • Selasa, 26 Desember 2023 (Cuti Bersama Natal) 

Daftar Libur Nasional Desember 2023

Berdasarkan SKB 3 Menteri 2023, berikut adalah jadwal hari libur nasional pada Desember 2023:

  • Senin, 25 Desember 2023: Hari Raya Natal

Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Selain libur nasional pada 25 Desember 2023, pemerintah juga menetapkan satu cuti bersama pada:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

  • Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Natal

Jumlah Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Ditetapkan Sebanyak 27 Hari

Menko PMK
Pemerintah menetapkan jumlah libur dan cuti bersama pada tahun 2024 sebanyak 27 hari. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan, libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024 total berjumlah 27 hari. Hal itu terbagi atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

“Kami telah melaksanakan rapat tiga kementerian, bersama Kementerian Pendayaguna Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) dan Kementerian Agama (Kemenag) dan menetapkan hari libur nasional dan hari libur cuti bersama tahun 2024, total 27 hari. Sebanyak 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama,” kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Muhadjir mengatakan, penetapan jumlah libur di tahun 2024 yang diputuskan hari ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk merancang aktivitasnya di tahun depan.

“Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat keluarga para pelaku ekonomi para pelaku wisata dan juga sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya pada tahun 2024,” pesan Muhadjir.

 


Bisa Jadi Acuan Kerja

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Muhadjir juga berharap, penentuan jumlah hari libur dapat dipergunakan bagi tiap kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program program kerja selama tahun 2024.

“Penetapan jumlah hari libur nasional dan libur Jadi pertama tahun 2024,” Muhadjir menandasi. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya