Diskon Pajak Rumah di Bawah Rp 5 Miliar Dorong Permintaan Properti di Akhir Tahun

Insentif pajak PPN untuk sektor properti diharapkan dapat menaikkan daya beli properti oleh masyarakat hingga penghujung tahun 2023. Apalagi pemerintah juga sudah memberikan stimulus lain seperti Down Payment 0 persen.

oleh Arthur Gideon diperbarui 08 Des 2023, 12:30 WIB
Diterbitkan 08 Des 2023, 12:30 WIB
Pemerintah Turunkan Uang Muka Rumah Bagi MBR
Pengunjung mendapatkan penjelasan saat pameran properti di Jakarta, Kamis (21/11/2019). Pemerintah mempermudah akses kepemilikan rumah layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan menurunkan persyaratan uang muka atau down payment (DP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Agung Podomoro mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memberikan stimulus bagi sektor properti nasional.  stimulus yang diberikan pemerintah adalah insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk hunian hingga harga Rp 5 miliar. Artinya, pembeli rumah di bawah Rp 5 miliar tak perlu membayar PPN. 

Corporate Marketing Director Agung Podomoro Agung Wirajaya menjelaskan, Agung Podomoro optimistis insentif pajak tersebut dapat meningkatkan penyerapan properti sampai akhir tahun ini.

Tren permintaan sektor properti nasional pada akhir tahun biasanya cenderung stagnan. Pada saat itu masyarakat lebih banyak mengalokasikan anggarannya untuk biaya libur Natal dan Tahun Baru.

Namun hadirnya insentif PPN DTP diharapkan dapat menaikkan daya beli properti oleh masyarakat hingga penghujung tahun 2023. Apalagi pemerintah juga sudah memberikan stimulus lain seperti Down Payment 0 persen.

“Banyaknya insentif yang diberikan pemerintah ini menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk segera mengeksekusi rencana membeli properti. Jika menunggu tahun berganti risikonya harga bisa berubah, begitu juga dengan pembiayaan dari perbankan. Selagi banyak insentif dan bunga KPR sangat rendah, ini adalah waktu terbaik membeli properti,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12/2023).

Rincian Aturan PPN 

Pemerintah telah mengesahkan insentif PPN DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 per 21 November 2023. Dalam beleid tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti hingga harga Rp 5 miliar.

Bagi konsumen yang akan menerima unit rumah dari Januari-Juni 2024 bakal mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen. Sementara untuk konsumen yang baru menerima unit properti pada Juli hingga Desember 2024, besaran PPN DTP yang diperoleh 50 persen. Fasilitas PPN DTP bisa dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satuan rumah susun.

Dari segmen produk, PPN DTP ditujukan bagi rumah tapak dan rumah susun. Untuk rumah tapak, dalam aturan disebutkan bahwa rumah tapak termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan untuk toko atau kantor. Adapun dari segmen konsumen, insentif tidak hanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

 

 

Proyek-Proyek Agung Podomoro

Proyek properti kebanggaan Agung Podomoro yakni Kota Podomoro Tenjo
Proyek properti kebanggaan Agung Podomoro yakni Kota Podomoro Tenjo

Agung melanjutkan, dengan luasnya segmen produk dan konsumen yang diatur dalam beleid PPN DTP, maka akan semakin membuka lebar terserapnya properti-properti eksisting milik Agung Podomoro. Penyerapan tersebut akan menciptakan dampak positif bagi kinerja perseroan. Oleh karena itu, Agung Podomoro memanfaatkan momentum ini secara maksimal.

“Agung Podomoro akan memaksimalkan insentif ini dengan mempromosikan secara masif proyek-proyek unggulan perseroan serta menawarkan ragam promo yang menarik. Kami percaya properti-properti Agung Podomoro merupakan pilihan terbaik bagi konsumen,” kata Agung.

Agung Podomoro memiliki ragam produk properti yang sesuai ketentuan insentif PPN DTP. Untuk rumah tapak dan rumah susun, perseroan mempunyai proyek-proyek eksisting seperti:

  • Kota Podomoro Tenjo,
  • Podomoro Golf View Cimanggis,
  • Podomoro City Deli Medan,
  • Bukit Podomoro Jakarta,
  • Podomoro Park Bandung,
  • Parkland Podomoro Karawang, dan
  • Borneo Bay City Balikpapan.

Dari sisi harga, produk-produk seperti Bukit Podomoro Jakarta, Podomoro Park Bandung, hingga Borneo Bay City juga dapat menjadi pilihan bagi WNA yang ingin membeli properti di Indonesia.

 

Promo Agung Podomoro

Beri Bonus Spektakuler di Tengah Pandemi, APL Discount 25% Untuk Hunian Ini!
One Stop Living yang sudah jadi, terintegrasi dengan Sarana Transportasi publik, stasiun LRT dan Angkutan Umum dalam kawasan (Gambar: dok. Agung Podomoro Land)

Untuk memudahkan konsumen memiliki properti Agung Podomoro, perusahaan menghadirkan promo menarik bertemakan “Year End, Quick Deals”. Melalui promo ini, konsumen akan mendapatkan one day approval (langsung akad) dan bebas biaya provisi.

Bagi konsumen yang ingin melakukan pembelian melalui skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) & Kredit Pemilikan Apartemen (KPA), Agung Podomoro telah menjalin kerja sama dengan Bank Mandiri, Bank Nasional Indonesia, Bank Syariah Indonesia, dan Maybank Indonesia.

“Sebagai pemimpin pasar, Agung Podomoro akan terus berada di posisi terdepan dalam menggerakkan sektor properti nasional dengan menghadirkan inovasi dalam produk dan layanan secara berkelanjutan bagi konsumen. Kami percaya komitmen kuat ini akan memberikan nilai tambah bagi sektor properti dan konsumen serta menguatkan value perusahaan,” tutup Agung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya