Liputan6.com, Jakarta Japan Airlines (JAL) memperkirakan kerugian yang harus ditanggung mencapai lebih dari USD 100 juta dari kecelakaan pesawat yang terbakar di Bandara Haneda, pada Selasa (2/1/2024).
Tepatnya, Japan Airlines memperkirakan bahwa tabrakan penerbangan JL516 dengan pesawat Penjaga Pantai mengakibatkan kerugian operasional sekitar 15 miliar yen atau USD 104,81 juta. Jika dikonversi ke Rupiah, nilai kerugian itu mencapai Rp 1,6 triliun.
Mengutip Channel News Asia, Kamis (4/1/2024), kerusakan pesawat milik maskapai akan ditanggung asuransi. Namun hingga kini, perusahaan masih menilai dampaknya terhadap perkiraan pendapatan untuk tahun keuangan yang berakhir pada 31 Maret 2024.
Advertisement
Sumber-sumber industri asuransi mengatakan perusahaan asuransi AS, AIG, adalah perusahaan asuransi utama yang memberikan polis "semua-risiko" senilai USD 130 juta untuk pesawat berusia dua tahun yang hancur akibat kebakaran tersebut.
Menurut Aviation Safety Network, ini merupakan kerugian pertama secara global pada pesawat model A350. Jenis ini, sebagian besar terbuat dari komposit karbon, yangbmulai digunakan secara komersial pada tahun 2015.
Saham JAL naik 0,4 persen karena perdagangan dilanjutkan setelah liburan Tahun Baru. Mereka awalnya turun sebanyak 2,4 persen sebelum pulih dari penurunan tersebut.
Seperti diketahui, pesawat Japan Airlines hancur total ketika bertabrakan dengan pesawat lain saat mendarat di bandara Haneda Tokyo awal pekan ini.
Seluruh penumpang pesawat dalam penerbangan JAL Airbus A350 sebanyak 379 orang berhasil selamat sebelum pesawat tersebut benar-benar dilalap api yang membutuhkan waktu lebih dari enam jam untuk dipadamkan.
Namun lima dari enam awak pesawat Penjaga Pantai tewas, dan pilot yang selamat terluka parah.
Tabrakan Pesawat Japan Airlines dalam Penyelidikan Pihak Berwenang
Otoritas transportasi sedang menyelidiki keadaan yang menyebabkan pesawat Penjaga Pantai memasuki landasan tempat jet penumpang mendarat, sementara polisi juga menyelidiki kemungkinan kelalaian profesional dalam kasus tersebut, menurut laporan media lokal Jepang.
Transkrip yang dikeluarkan oleh pihak berwenang menunjukkan pengendali lalu lintas udara memerintahkan pesawat Penjaga Pantai untuk melanjutkan ke titik tunggu di dekat landasan pacu beberapa menit sebelum kecelakaan, instruksi yang tampaknya telah dibacakan kembali oleh pilot sebagai pengakuannya.
Di sisi lain, pihak berwenang Jepang juga mengatakan bahwa pesawat Japan Airlines telah diberi izin untuk mendarat, namun pesawat yang lebih kecil belum diizinkan untuk lepas landas, berdasarkan transkrip.
Advertisement
Keterangan Pilot Penjaga Pantai
Pilot Penjaga Pantai mengatakan setelah kecelakaan itu bahwa dia telah diberi izin untuk memasuki landasan pacu, menurut keterangan pejabat penjaga pantai.
Pihak berwenang baru saja memulai penyelidikan dan pakar penerbangan mengatakan biasanya kegagalan beberapa pagar pengaman menyebabkan kecelakaan pesawat bisa terjadi.