Omzet Penjualan Alat Kampanye Anjlok 90% di Pemilu 2024, Ini 4 Penyebabnya

Terjadi penurunan omzet penjualan yang cukup drastis dari 40 hingga 90 persen jelang Pemilu 2024 jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 08 Jan 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2024, 19:30 WIB
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu (27/12/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) mengungkapkan belum ada dampak signifikan pada bisnis UMKM di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini cukup mengejutkan karena tahap pencoblosan tinggal tak lebih dari dua bulan lagi.

“Khususnya bagi sebagian besar pelaku UMKM bidang usaha konveksi dan sablon yang memproduksi dan menjual produk atau alat peraga kampanye,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (08/01/2024).

Yulius menyebut, terjadi penurunan omzet penjualan yang cukup drastis dari 40 hingga 90 persen jelang Pemilu 2024 jika dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Penurunan ini pun cukup mengejutkan karena tidak seperti biasanya, di mana pada periode pesta demokrasi atau Pemilu cenderung terjadi peningkatan omzet alat peraga kampanye yang signifikan.

Yulius lebih lanjut membeberkan 4 penyebab terjadinya penurunan penjualan UMKM pembuat atribut kampanye di masa pemilu tahun ini.

Faktor pertama, partai peserta Pemilu sudah memesan produk untuk kampanye melalui pelaku usaha mitra dari Partai tersebut.

Penjualan konveksi yang loyo juga disebabkan oleh jangka waktu pemilu yang singkat 2,5 bulan sedangkan periode Pemilu sebelumnya 6 bulan.

“Harga produk untuk kampanye secara online juga lebih murah,” ungkap Yulius.

Buntut Kampanye Pakai Mobil Berpelat Dinas Polri di Tangerang, Caleg DPR RI Kena Sanksi

Viral mobil berplat dinas polri diduga digunakan untuk kampanye di Tangerang. (Instagram @humaspoldabanten)
Viral mobil berplat dinas polri diduga digunakan untuk kampanye di Tangerang. (Instagram @humaspoldabanten) 

Calon legislatif (caleg) Partai Demokrat, Zulfikar, dikenakan sanksi buntut dari dugaan membagikan alat kampanye dengan mobil dinas berpelat polisi. Berita ini sempat menjadi viral di media sosial.

Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tangerang mengungkapkan, pihaknya telah mengkaji sanksi yang diberikan kepada Caleg Zulfikar.

"Sanski yang diberikan dengan pemotongan masa kampanye selama 7 hari di Kecamatan Sukamulya dan berlaku mulai 5 Januari 2024," kata Koordinator Gakkumdu Kabupaten Tangerang, Ulumudin, Kamis (4/1/2024).

Pemberian masa pemotongan kampanye ini, hanya berlaku di Kecamatan Sukamulya. Hal tersebut, karena berdasarkan hasil penelusuran, kegiatan kampanye yang menggunakan mobil berpelat Polri itu, berada di Kecamatan Sukamulya, sehingga Zulfikar tidak diperkenankan kampanye sementara waktu di wilayah tersebut.

"Viralnya video kampanye itu terjadi di Kecamatan Sukamulya, sehingga sanksi hanya diberikan di lokasi yang menjadi tempat temuan. Sementara, ia masih bisa berkampanye di lokasi yang lain," ujarnya.

Sementara, untuk unsur pidana pemilu dalam kegiatan kampanye itu tidak terpenuhi dari hasil penelusuran perihal kepemilikan mobil, pelat Polri hingga siapa saja yang terlibat.

"Pembahasan sentra Gakkumdu terkait kajian berdasarkan bukti-bukti dan keterangan hasil klarifikasi yang seluruhnya berjumlah 8 orang, serta analisa hukum, bahwa perihal unsur pasal tindak pidana pemilu tidak terpenuhi, sehingga dalam temuan ini tidak diteruskan ke kepolisian," ungkapnya.

Klarifikasi Caleg DPR

Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa pelat dinas Polri yang dipakai di mobilnya itu didapat secara resmi. Ia juga mengaku, membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat mendapatkan dan menggunakan pelat dinas tersebut untuk kebutuhan dinasnya sebagai anggota DPR.

"Saya dapat secara resmi melalui kedinasan saya, di mana saya mendapatkan pelat tersebut menggunakan proses dan membayar PNBP. Namun pelat tersebut memang sudah berakhir, saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung," tutur Zulfikar.

Ketika video mobil berpelat Polri itu viral, Zulfikar mengaku, kendaraan tersebut dikendarai oleh sopirnya. Menurutnya, saat itu ia berada di mobil lain.

"Kegiatan saya pada hari itu melaksanakan kampanye, saya tidak menggunakan kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut dibawa oleh sopir saya dan saya tidak di dalam mobil itu," tambah Zulfikar.

Dalam kesempatan yang sama, Zulfikar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan institusi Polri terkait video viral mobilnya dipakai untuk kampanye.

"Sehingga saya ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi kepolisian. Tentu saya manusia biasa, tidak luput atas kekhilafan dan kealpaan. Mohon dimaafkan yang sebesar-besarnya," kata Zulfikar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya