Perhitungan Potongan Pajak Penghasilan Kini Lebih Mudah, Simak Ketentuannya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kini pemberi kerja dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah.

oleh Tira Santia diperbarui 10 Jan 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 12:00 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kini pemberi kerja dapat menghitung pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 lebih mudah.

Hal ini diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. PMK ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023.

“Untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan pemotongan pajak penghasilan PPh 21 oleh pemberi kerja. PMK ini diterbitkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif pemotongan menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh," kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (10/1/2024).

Dwi menegaskan, Pasal 13 PMK-168 tahun 2023 secara khusus mengatur ketentuan mengenai penggunaan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) untuk memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21. Lebih lanjut tarif efektif yang dimaksud terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.

Asistensi Pemberi Kerja

Disamping itu, guna semakin memudahkan penghitungan pemotongan PPh Pasal 21, DJP juga menyiapkan dua instrumen untuk mengasistensi pemberi kerja.

"Dua instrumen tersebut adalah alat bantu hitung PPh Pasal 21 (kalkulator pajak) yang dapat diakses melalui situs pajak.go.id mulai pertengahan Januari 2024," ujarnya.

 


Ketentuannya

Kemenkeu Bakal Naikan Diskon Pajak
Warga menunggu untuk melakukan pengurusan pajak di kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun secara umum skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang menggunakan tarif efektif dan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh, sebagai berikut:

- Pegawai tetap: Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Dan Tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

- Dewan Pengawas/Komisaris: Menggunakan tarif efektif bulanan.

- Pegawai tidak tetap: Tarif efektif harian untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian sampai dengan Rp2,5 juta. Kemudian, tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk penghasilan yang tidak diterima bulanan dan jumlah harian/rata-rata harian lebih dari Rp2,5 juta, dan tarif efektif bulanan untuk penghasilan yang diterima bulanan.

- Bukan pegawai, peserta kegiatan, peserta program pensiun, dan mantan pegawai: Menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) UU PPh.

- Pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan pensiunannya: Tarif efektif digunakan untuk menghitungan PPh Pasal 21 setiap masa selain masa pajak terakhir. Kemudian penghitungan tarif mengacu Pasal 17 Ayat (1) UU PPh untuk menghitung PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir.

 


Rincian Tarif

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Perincian atas tarif efektif bulanan dibagi tiga kategori, sebagai berikut:

Kategori A

  • Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) nilai PTKP Rp54.000.000
  • Tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) nilai PTKP Rp58.500.000
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0) nilai PTKP Rp58.500.000

Kategori B

  • Tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) nilai PTKP Rp63.000.000
  • Tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3) nilai PTKP Rp67.500.000
  • Kawin dengan satu tanggungan (K/1) nilai PTKP Rp63.000.000
  • Kawin dengan dua tanggungan (K/2) nilai PTKP Rp67.500.000

Kategori C

  • Kawin dengan tiga tanggungan (K/3) Rp72.000.000
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya