3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online di 2023, Deposit hingga Rp 34 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan angka fantastis dari transaksi judi online di Indonesia.

oleh Arief Rahman H diperbarui 10 Jan 2024, 12:51 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 12:50 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan angka fantastis dari transaksi judi online di Indonesia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan angka fantastis dari transaksi judi online di Indonesia. . (dok: Arief)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan angka fantastis dari transaksi judi online di Indonesia. Bahkan, transaksi paling masif terjadi sepanjang tahun 2023.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi atau perputaran uang judi online sejak 2017-2023 ada sebesar Rp 517 triliun. Namun, 63 persen dari angka itu, atau Rp 327 triliun terjadi sepanjang 2023 saja.

"Tahun ini saja itu sudah mencakup 63 persen dari total akumulasi perputaran dana yang sebesar Rp 517 triliun sejak tahun 2017," kata Ivan dalam Konferensi Pers, di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Dia menilai, kegiatan judi online jadi yang paling marak di 2023. Angka ratusan triliun tadi didapat dari akumulasi transaksi yang dilakukan oleh pemain judi online.

"Total akumulasi perputaran dana yang terkait dengan judi online pada tahun 2023 saja PPATK menemukan nilai rupiahnya adalah Rp 327 triliun dalam 168 juta transaksi," ungkapnya.

3,2 Juta Masyarakat Indonesia Main Judi Online

Dari total perputaran dana tersebut, ditemukan 3.295.310 atau 3,2 juta masyarakat yang bermain judi online dan melakukan deposit pada situs judi online sebesar Rp 34.512.310.353.834 atau Rp 34 triliun.

"Kalau kita total temuan judi online pada tahun 2023 ini dengan temuan judi online pada tahun-tahun sebelumnya itu angkanya adalah lebih dari Rp 517 triliun. Ini kita lihat betapa masifnya kegiatan judi online ini di tengah-tengah masyarakat kita," beber Ivan.

 

OJK Minta Bank Blokir Rekening Judi Online

Judi Slot Online
Ilustrasi judi slot online.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak September 2023 telah memerintahkan perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae, mengatakan hal itu dilakukan sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

"OJK juga meminta bank untuk meningkatkan cutomer due diligence (CDD) dan Enhanced due diligence (EDD) untuk mengidentiifkasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan," ata Dian Ediana Rae dalam RDK Bulanan November 2023 secara virtual, Selasa (9/1/2024)

Selain itu OJK juga meminta perbankan untuk mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online, sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi onine dan memblokirnya secara mandiri.

Adapun kata Dian, informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknik pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian lembaga terkait antara lain kementerian kominfo dan juga industri perbankan.

 

Aturan OJK

Ilustrasi judi online
Ilustrasi judi online. Liputan6.com/Agustin Setyo Wardani

Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.

Sebelumnya, Dian menyampaikan, dalam rangka memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Sebelum itu, OJK telah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya