Liputan6.com, Jakarta - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I mampu mengumpulkan penerimaan pajak Rp 33,869 triliun sepanjang 2023. Angka ini 109,38% dari target APBN 2023 Rp 32,903 triliun dan 102,94% dari target Peraturan Presiden (Perpes) nomor 75 tahun 2023.
Dengan pencapaian ini, Kanwil DJP Jawa Barat I berhasil melampaui target penerimaan pajak dua tahun berturut-turut.
Baca Juga
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati mengatakan, hal yang sangat istimewa di 2023 adalah seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I, terdiri dari 14 KPP Pratama dan 2 KPP Madya, berhasil melampaui target penerimaan pajak yang diamanahkan.
Advertisement
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, capaian neto penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I mengalami pertumbuhan sebesar 1,65%.
“Di tahun 2023, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I didukung lima sektor dominan yaitu industri pengolahan sebesar 31,84%, perdagangan besar dan eceran sebesar 23,79%, admnistrasi pemerintahan dan jaminan sosial sebesar 15,07%, jasa keuangan dan asuransi sebesar 5,63%, serta transportasi pergudangan sebesar 3,26%,” tuturnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (13/1/2024).
Tiga sektor yang mengalami pertumbuhan signifikan yaitu transportasi dan pergudangan yang mengalami pertumbuhan 22,49%, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial 18,71%, serta industri pengolahan 17,56%.
Dilihat dari per jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas menjadi jenis pajak penyumbang penerimaan terbesar dengan nominal Rp 17,27 trilun atau 51% dari total capaian penerimaan neto Kanwil tahun pajak 2023, disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan nominal Rp 15,92 triliun atau sebesar 47,02%.
“Dibandingkan tahun lalu (2022), PPN dan PPnBN menjadi jenis pajak dengan pertumbuhan paling tinggi sebesar 23,15%,” ungkap Erna.
Penegakan Hukum Pajak
Dalam mencapai penerimaan pajak tersebut, ungkap Erna, Kanwil DJP Jawa Barat I menjalin kolaborasi sinergis dengan berbagai berbagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP), termasuk dalam hal penegakan hukum pajak dan penyuluhan perpajakan.
“Penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice),” ungkapnya.
Lebih lanjut Erna menyampaikan nilai total pemulihan kerugian negara berdasarkan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, pembayaran dalam proses penyidikan, serta penerimaan yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif selama tahun 2023 adalah sebesar Rp 79,23 miliar.
“Pembayaran yang berasal dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebesar Rp24,04 miliar, pembayaran dalam proses penyidikan sebesar Rp16,20 miliar dan pembayaran yang dihasilkan dari upaya persuasif yang bersifat kolaboratif sebesar Rp38,99 miliar,” jelasnya.
Kolaborasi penegakan hukum pajak Kanwil DJP Jawa Barat dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, tutur Erna, menghasilkan lima berkas perkara penyidikan terhadap 5 orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Jenis perkara tindak pidana tersebut adalah 2 berkas perkara berkaitan dengan Penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS) serta 3 berkas perkara lainnya berkaitan dengan Tindak Pidana sehubungan dengan kesengajaan tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT atau Keterangan yang isinya tidak benar dan/atau kesengajaan tidak menyetorkan Pajak yang telah dipungutnya ke Kas Negara.
Selain itu, di tahun 2023 terdapat tersangka tindak pidana pajak yang telah diserahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I (P22) yang berkas perkaranya telah P21 pada tahun 2022 dan satu sita aset dalam proses penyidikan berupa dua kendaraan bermotor roda empat.
Advertisement
Penyuluhan Perpajakan
Dalam hal penyuluhan perpajakan, kegiatan penyuluhan dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajaknya.
“Sepanjang tahun 2023, Kanwil DJP Jawa Barat I telah melakukan 154 penyuluhan, dengan rincian 70 penyuluhan langsung aktif, 15 penyuluhan pihak letiga, 32 penyuluhan tidak langsung satu arah, dan 37 penyuluhan tidak langsung dua arah,” ungkap Erna.
Ia menambahkan, “Selain penyuluhan oleh penyuluh pajak, Kanwil DJP Jawa Barat memberikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat melalui media sosial Instagram dan kanal youtube @pajakjabar1,” imbuhnya.
Erna mengatakan capaian yang telah ia dan jajarannya raih tidak terlepas dari peran serta wajib pajak dan seluruh pihak yang mendukung.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada wajib pajak dan seluruh stakeholder kami yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku serta turut berkontribusi dalam pencapaian penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Barat I tahun 2023,” ungkapnya.
Erna berharap di tahun 2024, Kanwil DJP Jawa Barat I dapat mengulang kesuksesan di tahun 2023 sehingga dapat mencatatkan hattrick keberhasilan capaian penerimaan pajak tiga tahun berturut-turut.