Soal Waktu Kerja 4 Hari Seminggu, Tak Efektif untuk PNS?

BKN masih belum membahas adanya ide memangkas waktu kerja menjadi 4 hari dalam satu minggu, khususnya untuk PNS.

oleh Arief Rahman H diperbarui 12 Feb 2024, 19:15 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2024, 19:15 WIB
Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
BKN masih belum membahas adanya ide memangkas waktu kerja menjadi 4 hari dalam satu minggu, khususnya untuk PNS.. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih belum membahas adanya ide memangkas waktu kerja menjadi 4 hari dalam satu minggu. BKN menilai sistem kerja saat ini masih relevan dengan kebutuhan dan beban kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengatakan sistem kerja 4 hari dalam seminggu baru diterapkan di beberapa negara. Namun, pemerintah Indonesia hingga saat ini belum melakukan pembahasan tersebut.

"Isu waktu kerja 4 hari tersebut belum memunculkan pembahasan konkret apapun di dalam negeri, karena isu tersebut berasal dari penerapan yang dilakukan negara lain," kata Nanang kepada Liputan6.com, Senin (12/2/2024).

"Termasuk dalam lingkup manajemen ASN, sampai saat ini belum ada pembahasan perihal itu," sambungnya.

Kerja 5 Hari Seminggu

Dia menjelaskan, saat ini sistem kerja yang berjalan bagi ASN adalah 5 hari dalam seminggu. Artinya ada 2 hari sebagai waktu libur bagi aparatur negara. Meski, kata dia, ada sejumlah golongan ASN yang tetap bekerja di hari libur.

"Secara umum pengaturan 5 hari kerja ASN masih dipandang relevan dengan kebutuhan layanan saat ini, bahkan di beberapa sektor jam kerja ASN tidak mengenal hari libur, contohnya sektor kesehatan dan pelayanan umum sejenis," tuturnya.

 

Aturan Kerja ASN

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Nanang menegaskan, sistem manajemen kinerja ASN sudah diatur lebih lanjut melalui PP Manajemen PNS dan PPPK. Pada beleid itu diatur mengenai target kerja organisasi dituangkan ke dalam target kerja individu secara terstuktur.

"Artinya, setiap individu PNS memiliki target kerja yang merujuk pada target organisasi sesuai tusinya (tugas dan fungsi)," tuturnya.

Dengan demikian, sistem yang berjalan saat ini dinilai masih jadi ramuan yang efektif untuk kerja ASN di seluruh instansi Tanah Air. Mekanisme saat ini juga berperan dan memonitor kinerja pegawai untuk meningkatkan produktivitas.

"Di mana proses penilaian atau capaiannya sudah dilakukan by sistem, sehingga menjadi tolok ukur masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK Instansi untuk meningkatkan kinerja organisasinya," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya