PNS Bisa Usul Kenaikan Pangkat 6 Kali dalam Setahun Mulai 2024

Menpan RB Abdullah Azwar Anas menuturkan, pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 15 Feb 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2024, 18:00 WIB
PNS Bisa Usul Kenaikan Pangkat 6 Kali dalam Setahun Mulai 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengklaim, penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian mulai bisa dirasakan manfaatnya oleh pegawai negeri sipil (PNS). (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengklaim, penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian mulai bisa dirasakan manfaatnya oleh pegawai negeri sipil (PNS). 

Dalam hal ini dicontohkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberlakukan periode kenaikan pangkat yang sebelumnya berlaku dua periode, kini jadi enam periode sejak Januari 2024.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, kebijakan itu sejalan dengan salah satu program prioritas Kementerian PANRB. 

"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN," ujar Azwar Anas di Jakarta, Kamis (15/2/2024). 

Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan setiap 1 April dan 1 Oktober. Namun, kini dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. 

Namun, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Anas menambahkan, kemudahan bagi PNS itu sudah tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.

"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," imbuh Anas. 

Sebagai catatan, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Peraturan ini mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. 

Adapun penilaian kinerja pegawai negeri sipil alias PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.

 

Galak, BKN Tunda Kenaikan Pangkat ASN yang Langgar Netralitas Pemilu 2024

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, di Bali, Selasa (6/2/2024). (Tira/Liputan6.com)
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, di Bali, Selasa (6/2/2024). (Tira/Liputan6.com)

Sebelumnya diberitakan, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan pihaknya akan melakukan pemblokiran data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Sebagai informasi, pemblokiran data ASN akan berakibat pada penundaan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan mutasi.

"BKN melakukan tindakan pengendalian, berupa peringatan teguran hingga pemblokiran data kepegawaian pada sistem informasi aparatur sipil Negara," kata Haryomo dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian, di Bali, Selasa (6/2/2024).

Pemblokiran data kepegawaian tersebut dilakukan atas pelaksanaan manajemen ASN yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.

Haryomo mengatakan, dalam waktu yang tidak lama lagi Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi dan melangsungkan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Ia pun tak memungkiri bahwa setiap orang memiliki referensi politik yang berbeda dan memiliki hak pilih. Namun demikian jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk polarisasi dan fragmentasi sosial dikarenakan perbedaan tersebut.

Menurutnya, Aparatur sipil negara tentu harus berpegang teguh terhadap asas netralitas ASN. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa, ASN jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk politik praktis.

"Aparatur sipil negara diamanahkan untuk tidak berpihak dalam bentuk pengaruh maupun dalam bentuk apapun, di dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara serentak," ujarnya.

 

Sangat Merugikan

Simulasi Pemilu 2019
Warga memasukkan surat suara yang telah dicoblos saat mengikuti simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Simulasi dilakukan untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan saat pencoblosan pemilu pada 17 April nanti. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebab, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral disebut tidak profesional dan mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun internasional.

Oleh karena itu, untuk menjamin terjaganya netralitas hsn pada pemilu dan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2024. Pemerintah telah membuat keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Dalam SKB tersebut BKN diamanatkan untuk membangun sistem berbagi terintegrasi atau SBT, yang akan menjadi sarana bersama untuk meningkatkan sinergitas dan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, sehingga dapat dilakukan pemantauan baik kinerja tim maupun efektivitas penanganan pembinaan dan pengawasan netralitas.

"Dengan kolaborasi tersebut maka penanganan netralitas yang dilakukan ASN secara nasional dapat dilakukan secara transparan akuntabel dan proporsional," pungkasnya.

Pengajuan Naik Pangkat ASN Terakhir 15 Januari 2024, Cek Rencana Pengembangan Karier PNS!

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS). Foto: Kementerian PANRB
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS).

Sebelumnya diberitakan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa usul Kenaikan Pangkat (KP) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera ditutup dalam 3 hari ke depan.

Hal itu diumumkan BKN dalam unggahan di akun Instagram resminya @bkngoidofficial. Batas usul KP adalah 15 Januari 2024.

"Usul Kenaikan Pangkat (KP) perdana 6 periode pada 1 Februari 2024 akan segera ditutup 3 hari lagi," tulis BKN di Instagram, dikutip Jumat (12/1/2024).

BKN pun mengajak ASN yang mengajukan KP untuk segera melengkapi syarat usul.

"Yuk segera lengkapi syarat usul KP kalian agar instansi dapat melakukan approve/submit sebelum batas akhir pengusulan ke BKN pada 15 Januari 2024," jelasnya.

Sebagai informasi, jenjang karier ASN terkait dengan sejumlah pangkat dan golongan. Pangkat dan golongan ASN menentukan status dan tingkat gaji mereka.

Sebagai contoh, pangkat PNS (Pegawai Negeri Sipil) mulai dari golongan I hingga IV, dengan golongan IV adalah yang tertinggi. Di dalam masing-masing golongan terdapat beberapa jabatan seperti IV/a, IV/b, IV/c, dan IV/d.

Jenjang karier ASN dapat dicapai dengan berbagai cara, seperti melalui ujian atau seleksi, masa kerja yang memadai, atau melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan jabatan mereka. Menaikkan pangkat berarti mereka akan menerima gaji yang lebih tinggi.

Untuk mendukung jenjang karier ASN, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat program Rencana Pengembangan karier ASN.

Simak penjelasan berikutnya mengenai program Rencana Pengembangan karier ASN.

 

Infografis Rencana 1,7 Juta Honorer Diangkat Jadi ASN di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rencana 1,7 Juta Honorer Diangkat Jadi ASN di 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya