Liputan6.com, Jakarta - Kepindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur tinggal menghitung bulan lagi. Pada 17 Agustus 2024 nanti Presiden Joko Widodo sudah akan melakukan Upacara Kemerdekaan Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) di penajam paser utara.
Setelahnya atau tepatnya pada September 2024 sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini berkantor di Jakarta juga akan pindah ke IKN.Â
Baca Juga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyebutkan, terdapat 38 Kementerian dan Lembaga yang menjadi prioritas pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Advertisement
"Kita sudah melakukan prioritas-prioritas berdasarkan kesiapan hunian," kata Azwar Anas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, dikutip Kamis (18/4/2024).
Adapun Pemerintah akan memindahkan 11.916 pegawai ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahap awal.
Â
"Namun, pemindahan ini menyesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur IKN," ujarnya.
Â
Kemudian pada tahap kedua, jumlah ASN yang akan dipindahkan sebanyak 6.000 pegawai. Lalu, tahap ketiga, Pemerintah akan memindahkan sebanyak 14.000 ASN.
"Kami mendapatkan arahan dari Istana bahwa pemindahan bertahap, tapi ASN akan berpindah ke ASN setelah Agustus setelah upacara, insyallah September pemindahan. Tapi Juli sebagian Menteri sudah pindah ke IKN," ujarnya.
Berikut prioritas pertama hasil penapisan tingkat Kementerian/Lembaga yang pindah ke IKN, terdiri dari 179 Eselon I di 38 K/L, di antaranya:
- Setjen DPR
- Setjen DPD
- Setjen MPR
- Setjen BPK
- Mahkamah Agung
- Komisi Yudisial
- Kemenko Marves
- Kemenko Perekonomian
- Kemenko Polhukam
- Kemenko PMK
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Keuangan
- Kementerian PUPR
- Kementerian PPN/Bappenas
- Kementerian PANRB
- Kementerian ATR/BPN
- Kementerian Setneg
- Kementerian LHK
- Kementerian ESDM
- Kementerian Kesehatan
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Kominfo
- Sekretariat Kabinet
- BMKG
- Bapanas
- BPIP
- BIN
- KSP
- BSSN
- BNPB
- Wantimpres
- KPK
- Kejaksaan
- BPKP
- BNPP.
Prioritas Kedua
Prioritas kedua terdiri dari 91 eselon I di 29 K/l, di antaranya:
1. Kementerian Setneg
2. Kementerian PUPR
3. Kementerian LHK
4. Kementerian Agama
5. Kementerian PANRB
6. Kementerian Dikbudristek
7. Kementerian Kesehatan
8. Kementerian Sosial
9. Kementerian Desa PDTT
10. Kementerian PPPA
11. KementerianPerhubungan
12. Kementerian Perdagangan
13. Kementerian ATR/BPN
14. Kementerian BUMN
15.  Kementerian Dalam Negeri
16. Kementerian Kumham
17. Kementerian PORA
18. Kementerian Kominfo
19. Kementerian Luar Negeri
20. BMKG
21. KPK
22. Bakamla
23. BRIN
24. BPKP
25. BNPB
26. Kejaksaan
27. BIN
28. LKPP
29. MKÂ
Advertisement