OJK Diminta Perkuat Pengawasan Bisnis Paylater

Sistem bisnis buy now pay later (BNPL) kian marak di Indonesia. Sejumlah penyedia jasa keuangan mulai mengembangkan sistem pembayaran baru ini. Hanya saja, dalam perkembangannya, hal ini butuh pengawasan yang ketat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Apr 2024, 14:22 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2024, 08:32 WIB
Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Liputan6.com, Jakarta Sistem bisnis buy now pay later (BNPL) kian marak di Indonesia. Sejumlah penyedia jasa keuangan mulai mengembangkan sistem pembayaran baru ini. Hanya saja, dalam perkembangannya, hal ini butuh pengawasan yang ketat.

Anggota Komisi XI DPR-RI Puteri Anetta Komarudin menyebutkan OJK harus terus memperkuat pengawasannya terhadap sistem layanan keuangan baru tersebut. Masalahnya, mulai ada beberapa aduan mengenai paylater tersebut.

Puteri menyebutkan penyelenggara pendanaan daring perlu semakin memperketat dalam penilaian kelayakan pendanaan dan menjamin perlindungan data pribadi konsumen.

Menurutnya, hal tersebut sesuai Pasal 47 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Bersama Teknologi Informasi yang secara tegas mengatur agar Penyelenggara wajib memperoleh persetujuan dari pemilik Data Pribadi untuk memperoleh dan menggunakan Data Pribadi.

Ia menegaskan jika OJK harus bisa lebih proaktif dalam menghadapi persoalan seperti ini. Salah satunya melalui dengan memberikan sanksi.

"Sehingga, apabila terjadi pelanggaran, dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan aktivitas usaha, hingga pencabutan izin. Karenanya, hal ini perlu didalami terlebih dahulu," ujar politisi itu, Minggu (28/4/2024).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mitigasi Risiko

Ilustrasi Pay Later, Mobile Payment. Kredit: Nataliya Vaitkevich via Pexels
Ilustrasi Pay Later, Mobile Payment. Kredit: Nataliya Vaitkevich via Pexels

Puteri juga berharap OJK dapat mengevaluasi sistem mitigasi risiko dan keamanan dari setiap penyelenggara pendanaan daring. Sehingga nantinya diketahui entitas mana saja yang tingkat keamanannya lemah dan perlu segera ditingkatkan.

“Supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari,” tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya