Tarif Cukai Rokok Naik Lagi, Waspada Hal Ini Bakal Terjadi

Laporan penerimaan Kepabeanan dan Cukai Maret 2024 menunjukkan penurunan sebesar 4,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 69 triliun. Kontributor utama penerimaan cukai, yakni cukai hasil tembakau (CHT) juga terus turun sebesar 7,3% per Maret 2024.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Mei 2024, 14:15 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2024, 14:15 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Laporan penerimaan Kepabeanan dan Cukai Maret 2024 menunjukkan penurunan sebesar 4,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 69 triliun. Kontributor utama penerimaan cukai, yakni cukai hasil tembakau (CHT) juga terus turun sebesar 7,3% per Maret 2024.

Penurunan ini disinyalir disebabkan oleh penurunan produksi industri rokok akibat kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho menerangkan kenaikan tarif cukai yang mencapai double digit sejak pandemi tidak memberikan nafas bagi industri untuk memperbaiki kinerjanya sehingga berdampak pada penurunan produksi.

Terutama, perusahaan-perusahaan golongan 1 yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan negara, tapi justru mengalami turun produksi paling signifikan.

 

"Kalau kita melihat dari capaian tahun lalu, ternyata ini (kenaikan cukai) memberikan pengaruh terhadap penerimaan negara. Selain itu, saya menggarisbawahi bahwa kenaikan tarif cukai ini tidak memiliki rumusan yang baku, sehingga para pelaku industri itu sendiri merasa khawatir ketika tarif cukai ini ditetapkan, apakah single digit atau double digit," ungkap Andry dikutip Jumat (10/5/2024).

Ia mengatakan idealnya kenaikan tarif cukai bergantung kepada rumusan baku, misalnya dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi atau inflasi dan tambahan aspek kesehatan misalnya 1%. Saat ini, dia menyoroti bahwa tidak ada korelasi antara parameter ekonomi sebagai rumus baku besaran kenaikan cukai. Dalam kondisi saat ini, kenaikan cukai seharusnya single digit.

“Ini yang menurut saya perlu dirumuskan bersama. Kenaikan tarif cukai yang sekarang ini sudah per dua tahun itu harusnya memiliki rumusan yang tepat dan baku. Jadi ini yang harusnya kita dorong agar pemerintah mengeluarkan rumusan baku terkait dengan tarif cukai,” katanya.

Penyerapan Tenaga Kerja

Andry menegaskan pemerintah juga perlu melakukan langkah komprehensif untuk memitigasi risiko yang akan terjadi pada kinerja IHT, khususnya yang mempengaruhi penyerapan tenaga kerja.

"Ketika kinerja IHT terus menurun, dampaknya itu akan cukup masif kepada tenaga kerja, terutama tenaga kerja di sektor IHT, pertanian tembakau, dan juga cengkih. Nah, ini beberapa hal yang perlu dipikirkan oleh pemerintah, tidak hanya melihat dari bagaimana penerimaan negara bisa didapatkan dari cukai," tegasnya.

Andry juga menyoroti dampak kenaikan cukai terhadap maraknya rokok ilegal. Makin tinggi tarif cukai, menurutnya, makin terbuka juga praktik rokok ilegal yang saat ini peredarannya sudah cukup masif. Banyak praktik bisnis rokok ilegal yang dilakukan secara terang-terangan.

“Salah satu alasan konsumen mencari rokok ilegal ini adalah karena mereka mencari rokok yang lebih murah. Saat ini, harga rokok sangat mahal dengan kenaikan tarif yang cukup tinggi,” ujar Andry.

Aturan Tembakau di RPP Kesehatan, APRINDO Sebut Ada Poin yang Rugikan Pengusaha Ritel

Gappri
Cukai rokok memang senikmat kepulan asap tembakau. Bisa dibilang, inilah ATM bagi pemerintah yang tak pernah kering.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menggelar forum diskusi dan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI). 

Acara ini turut dihadiri oleh Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) untuk membahas terkait kebijakan pemerintah mengenai pengaturan penjual produk tembakau yang tertera pada aturan tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023.

Terkait pembahasan kebijkan pemerintah tersebut, APRINDO bersama GAPRINDO juga berkomitmen penuh untuk mendukung penerapan pengaturan penjualan produk tembakau yang efektif, khususnya untuk pembatasan pembelian hanya untuk orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Ketua Umum APRINDO, Roy Nicholas Mandey mengatakan, terkait aturan tembakau di RPP Kesehatan, terdapat beberapa poin yang meresahkan bagi para pengusaha ritel, yakni adanya pengetatan penjualan dalam parameter tertentu yang akan menimbulkan ketimpangan, diskriminatif, dan berdampak negatif kepada kepastian berusaha.

Namun, hingga saat ini, APRINDO juga menyatakan pihaknya belum pernah dilibatkan oleh pemerintah untuk membahas rencana aturan ini.

"Rencana aturan tersebut akan berdampak langsung kepada pengusaha ritel dan kami tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha. Selain itu, apakah implementasi aturan tersebut dapat diukur efektivitasnya di lapangan? Pembatasan penjualan dengan menerapkan parameter tertentu juga rawan pungli dan rentan terhadap pemahaman penegak atau pengawas peraturan di lapangan,” ujar dia, di Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Selain itu, Roy menyebut aturan pembatasan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter berpotensi menjadi pasal karet yang multitafsir. Pasal tersebut dinilai akan menggerus sektor perdagangan rokok. 

"Ada satu pasal dalam RPP kesehatan ini yang berkontribusi menggerus sektor perdagangan rokok. Salah satu ayat dari pasal menyampaikan pedagang rokok perlu diatur zonasi, di bawah 200 meter dari tempat pendidikan," sebut Roy.

 

 

Tunggu Mekanisme

Gapri 23 Nov 2016
Industri rokok telah menyumbang kontribusi ekonomi terbilang besar. Tahun lalu saja, cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp139,5 triliun.

Ia juga mempertanyakan metode penentuan 200 meter yang dimaksud dalam aturan tersebut, termasuk pihak yang berwenang menentukan. Jika poin ini disahkan akses penjualan rokok menjadi semakin sempit.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum GAPRINDO, Benny Wachyudi, juga menegaskan dalam penyusunan aturan tembakau di RPP Kesehatan, asosiasi industri hasil tembakau hingga saat ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasannya. 

Padahal, produk tembakau merupakan produk legal yang dilindungi oleh UU dan menyerap banyak tenaga kerja, sehingga restriksi ini akan semakin membatasi industri hasil tembakau.

"Maka dari itu, sehubungan dengan (aturan tembakau di) RPP Kesehatan, kami masih menunggu mekanisme yang terbaik dari pemerintah dan siap berpartisipasi, karena selama ini kami belum pernah dilibatkan. Kami berharap pemerintah dapat bijaksana dalam menentukan arah regulasi yang tidak mematikan mata pencaharian, memberikan kepastian hukum, dan mendukung kemudahan berusaha," pungkas Benny.

 

Infografis: Redam Kanker dengan Cukai Rokok (Liputan6.com / Abdillah)
(Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya