Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) buka suara terkait temuan kurangnya pengisian Liquefied Petroleum Gas atau LPG 3 Kg bersubsidi.
Seperti diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli mengungkapkan bahwa praktik pengisian LPG 3 Kg yang tidak sesuai ketentuan ditemukan di 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berada di Jakarta, Tangerang, dan Bandung.
Baca Juga
Mendag mencatat, rata-rata LPG 3 kg yang ditemukan memiliki berat sekitar 2,4-2,3 kg, yang berarti ada kekurangan pengisian hingga 600-700 gram per tabung. Dengan adanya temuan tersebut, Zulhas akan melakukan pengecekan pada SPBE di seluruh Indonesia.
Advertisement
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, pihaknya sebagai penyalur LPG Public Service Obligation (PSO) akan bekerja sama dengan Pemerintah untuk mengawasi pengisian LPG 3kg di seluruh negeri.
"Jadi terkait dengan hal-hal yang tadi disampaikan oleh Pak Menteri, kami support dan akan kami laksakan dengan maksimal. Kami juga akan melakukan FGD-FGD (Focus Group Discussion) dengan kementerian-kementerian terkait untuk dapat memberikan solusi yang terbaik bagi pelayanan masyarakat," kata Riva kepada wartawan di SPBE PT Satria Mandala Sakti, Koja, Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
Cabut Izin Usaha
Dalam pernyataan terpisah, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, jika masih ada pengisian LPG 3 Kg yang tidak sesuai ketentuan, makak pihaknya akan mencabut izin usaha pangkalan tersebut.
"Kalau untuk pangkalan semua itu (pengisian LPG 3 Kg) harus terpenuhi, kalau tidak kita tutup (izin usahanya),” jelas dia.
Sisa Gas
Mendag Zulhas menjelaskan, kekurangan isi gas LPG 3 kg di belasan SPBE ini akibat sisa gas atau residu yang tersimpan dalam tabung sebelum diisi ulang. Sebagai informasi, sisa gas yang tersimpan dalam suatu tabung gas tidak bisa dipakai.
Hal ini merugikan masyarakat, lantaran jumlah gas yang bisa digunakan masyarakat hanya sekitar 2,3-2,7 kg dari berat 3 kg.
“Sekarang kita sedang mendalami, dalam tabung itu ada isi residu yang tidak bisa dikeluarkan, tapi tidak bisa dipakai," kata dia.
"Kalau (isi residu) tidak bisa dipakai, artinya (masyarakat) beli 3 kg, bayarnya 3 kg, namun yang bisa dipakai 2,7 kg atau 2,3 kg. Padahal kalau ada yang nggak bisa semestinya dipakai dibersihkan," bebernya.
Advertisement
Isi LPG 3 Kg Tak Sesuai, Potensi Kerugian Capai Rp 18,7 Miliar per Tahun
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) swasta di kawasan Koja, Jakarta Utara, Senin, (27/5/2024) pagi. Kunjungan ini untuk memimpin ekspose penemuan tabung Elpiji 3 kg tidak sesuai pelabelan dan kebenaran kuantitas.
Mendag menegaskan, Kemendag terus berkomitmen menjaga tertib ukur, termasuk untuk tabung gas LPG 3 kg karena ketidaksesuaian tersebut merugikan masyarakat kecil. Oleh karena itu, segala kecurangan terhadap gas Elpiji 3 kg akan ditindak tegas.
“Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Hal ini menyangkut masyarakat kecil. Kami akan cek setiap provinsi, tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” kata Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan didampingi Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Ekspose SebelumnyaSebelumnya, pada Sabtu, (25/5/2024), Mendag memimpin ekspose Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua ekspose menjadi bagian dari hasil pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) dan Satuan Ukuran di 11 SPBE dan SPPBE di Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Ketidaksesuaian Pelabelan
Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas terhadap produk gas LPG 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp 18,7 miliar per tahun.
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan dengan tegas kepada para pelaku usaha agar menjalankan usaha dengan jujur. Ia berharap agar SPBE dan SPPBE terus menjaga standar kuantitas seperti yang tertera di tabung LPG. Hal ini tidak hanya berlaku untuk tabung LPG 3 kg saja, tetapi juga untuk tabung LPG ukuran 12 kg dan 50 kg.
“Saya minta para pelaku usaha di stasiun pengisian elpiji untuk berlaku jujur. Pastikan jika konsumen membeli LPG 3 kg, yang mereka terima sesuai dengan takaran. Jangan merugikan banyak orang,” kata Zulkifli Hasan.
Mendag juga meminta agar bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung Elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat, sehingga pemerintah daerah menjalankan upaya perlindungan konsumen.
Advertisement