Pajak Kendaraan Bermotor Tak Perlu Repot, Bayar di Gerai Samsat PRJ Saja!

Warga Jakarta dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan lebih mudah dan cepat di Gerai Samsat yang hadir di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ)

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Jun 2024, 14:43 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2024, 14:35 WIB
Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Warga membayar pajak kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11). Pemprov DKI menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). (Liputan6.com/Johan Tallo)

 

Liputan6.com, Jakarta Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta! Kini, Anda dapat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan lebih mudah dan cepat di Gerai Samsat yang hadir di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ).

Gerai Samsat ini hadir di Anjungan Pemprov DKI Jakarta mulai dari 12 Juni hingga 14 Juli 2024. Keberadaannya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melunasi kewajiban PKB tanpa harus mengunjungi kantor Samsat.

“Lokasi gerai di Arena JIEXPO Kemayoran membuat akses untuk membayar pajak menjadi lebih mudah dan cepat,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Morris Danny, Minggu (16/6/2024).

Selain kemudahan akses, Gerai Samsat PRJ juga menawarkan beberapa keuntungan menarik bagi para wajib pajak, yaitu:

  • Pemberian souvenir menarik: Sebagai bentuk apresiasi, wajib pajak yang membayar PKB di Gerai Samsat PRJ akan mendapatkan souvenir menarik.
  • Berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik: Dengan membayar PKB di Gerai Samsat PRJ, Anda turut berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan publik di Jakarta.

“Jangan sampai lewatkan kesempatan untuk menikmati berbagai hiburan, pameran, dan juga membayar pajak kendaraan Anda di Gerai Samsat PRJ,” ajak Morris.

Segera kunjungi Gerai Samsat PRJ dan rasakan kemudahan dalam membayar PKB!

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berapa Biaya Pajak STNK?

Bank DKI
Kemudahan pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile Bank DKI.

Perpanjangan STNK 5 tahunan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Prosesnya cukup mudah dan biayanya pun terjangkau. Anda hanya perlu menyiapkan dana sebesar Rp250.000 untuk perpanjangan STNK 5 tahunan.

Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan terdiri dari:

  • Biaya Pengesahan STNK: Rp200.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp50.000

Biaya tambahan:

  • Penggantian plat nomor kendaraan (opsional): Rp100.000

Total biaya perpanjangan STNK 5 tahunan: Rp250.000 (tanpa ganti plat nomor)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya