Mendag Zulkifli Hasan Sebut Tak Bakal Revisi Permendag 8/2024 Terkait Impor

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya telah memberikan apa yang diminta lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 yang atur relaksasi barang impor.

oleh Tim Bisnis diperbarui 09 Jul 2024, 15:51 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2024, 15:51 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan Kuliah Umum di Universitas Katholik Parahyangan di Bandung, Jawa Barat, dikutip Sabtu (29/6/2024). (Tim Bisnis)
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan sudah memberikan fleksibilitas terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 yang mengatur relaksasi aturan barang impor. (Tim Bisnis)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan sudah memberikan fleksibilitas terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 yang mengatur relaksasi barang impor. Seiring hal itu, Zulkifli menegaskan tidak akan merevisi Permendag 8/2024.

"Yang belum saya kasih apa? Ada yang tanya-tanya sama saya yang protes demo minta, yang belum saya kasih apa? Post border jadi border sudah saya kasih apa lagi?," ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Ia menuturkan, kemudahan yang diberikannya adalah aturan pembebasan bea masuk barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI), hingga adanya pertimbangan teknis (Pertek) terhadap beberapa barang impor yang masuk ke Indonesia. 

"PMI sudah, pertek semua sudah dipertekin sudah yang enggak bisa siapa? Yang enggak bisa siapa? yang enggak bisa yang membatalkan itu siapa, saya enggak ada, saya lagi dinas di luar negeri. Sudah saya kasih semua apa yang mau diminta orang sudah saya kasih," tutur Zulkifli.

"Kan sini tahu, apa? Border sudah, PMI sudah, Pertek pertek semua sudah saya kasih apa lagi yang belum. Mereka yang ga bisa bukan saya," ia menambahkan.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan terjadi lonjakan signifikan dalam impor tekstil dan produk tekstil (TPT) sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 atau Permendag 8/2024 yang diberlakukan pada 17 Mei 2024.

Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita menjelaskan Permendag ini secara spesifik merelaksasi aturan terkait impor TPT, yang pada gilirannya justru meningkatkan impor dari 136,36 ribu ton pada April 2024 menjadi 194,87 ribu ton pada Mei 2024.

"Terbitnya permendag tersebut pada 17 Mei 2024 lalu yang merelaksasi impor TPT menyebabkan impor TPT kembali naik pada bulan Mei 2024," kata Reni dalam acara Diskusi Forum Wartawan Industri Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

 

Terjadi PHK

Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Foto: Freepik/drazen zigic
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK. Foto: Freepik/drazen zigic

Bahkan, Reni menyatakan ada 11 ribu tenaga kerja di Industri tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK tersebut imbas dari pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, di mana dalam aturan Permendag 8/2024 ada beberapa komoditas produk tekstil dengan mudah masuk ke Indonesia. 

"Untuk industri besar ini ada beberapa yang PHK yang dilakukan walaupun kalau dihitung tidak lebih dari 20 ribu. Jadi bisa dibayangkan ketika terjadi PHK besar-besaran kita kehilangan SDM (Sumber Daya Manusia) terampil," papar Reni. 

 

Reporter: Siti Ayu

Sumber: Merdeka.com

Data Kemenperin: 11 Ribu Buruh Kena PHK Sejak Permendag 8/2024 Terbit

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reny Yanita dalam Diskusi Bertajuk Permendag No. 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita dalam Diskusi Bertajuk Permendag No. 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional, di Jakarta, Senin (8/7/2024). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada 11.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. Angka ini terjadi di lingkup perusahaan berskala besar.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat ada 11.000 buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil. Angka ini terjadi di lingkup perusahaan berskala besar.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan besaran PHK ini terjadi pasca terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024. Melalui aturan ini, ada beberapa barang kategori tekstil dan produk tekstil yang masuk Indonesia dengan mudah.

"Jadi perkembangan isu PHK di industri TPT dapat kami sampaikan ini pasca terbitnya Permendag 8 Tahun 2024," ujar Reni dalam Diskusi Bertajuk Permendag No. 8 Tahun 2024, Wujud Nyata Denormalisasi Industri Petrokimia Nasional, di Jakarta, Senin (8/7/2024). 

Dia mengatakan, secara jumlah memang tidak menyentuh 20.000 orang yang terkena PHK. Hanya saja, jumlahnya mencapai 11.000 buruh dari beberapa perusahaan besar.

"Nah untuk industri besar memang ini ada beberapa PHK yang dilakukan, walaupun kalau dihitung juga tidak lebih dari 20 ribu ya, hanya 11 ribu lah," paparnya.

Dia bilang, penurunan produksi dan PHK yang dilakukan perusahaan besar ini sebetulnya terjadi sejak awal tahun 2024. Reny turut menampilkan rincian perusahaan yang melakukan PHK pegawai. Jumlahnya pun beragam, mulai dari 500 orang hingga 8.000 orang. Diantaranya;

PT S Dupantex, Jawa Tengah: PHK 700- an orang.

PT Alenatex, Jawa Barat: PHK 700-an orang.

PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah: PHK 500-an orang.

PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah: PHK 400-an orang.

PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah: PHK 700-an orang.

PT Sai Apparel, Jawa Tengah: PHK 8.000-an orang. 

Operasi Pabrik Turun 70 Persen

Dia menyebut, PHK yang terjadi ke belasan ribu buruh ini membuat industri sulit mendapatkan pekerja yang setara kualitasnya. Di sisi lain, para korban PHK itu sulit menyesuaikan dengan pertumbuhan industri di sektor lain.

"Ini juga menjadi catatan karena SDM adalah aset ini juga menjadi PR kita bersama apa yanh sudah dilakukan terkait dengan juga upskiling, kemudian juga ada beberapa SDM yang sudah punya SKKNI-nya (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) ini juga akan hilang," bebernya.

Pada saat yang sama, Reni mencatat adanya penurunan utilisasi pabrik Industri Kecil Menengah (IKM) sektor tekstil hingga 70 persen. Ini didapat dari laporan Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung (IKPB).

"Kemudian juga terjadi pembatalan kontrak dari pemberi makloon dan marketplace karena pembeli makloon dan marketplace kembali ke produk impor," ucap dia.

Dia mengatakan, ketika impor pakaian jadi dibuka kembali, maka pelaku IKM ini tidak lagi mendapat pesanan sebagaimana sebelumnya.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya