Liputan6.com, Jakarta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap praktik mafia tanah di Jawa Tengah. Potensi kerugian yang berhasil diselamatkan ditarsir mencapai Rp 3,41 triliun.
"Untuk itu, dengan terungkapnya kasus ini, kami menyelamarkan potensi kerugian masyarakat dan negara kurang lebih Rp 3,41 triliun. Nilai itu kami hitung berdasarkan terhambatnya rencana investasi termasuk rnecana pembangunan kawasan industri," ujar AHY dalam konferensi pers, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).
Dia mengatakan kasus ini mencatatkan potensi kerugian terbesar dalam perkara mafia tanah yang ditanganinya.
Baca Juga
"Jadi ini pak Kapolda, terbesar sampai dengan hari ini yang telah kami ungkap dari antara kasus-kasus yang lain," tegasnya.
Advertisement
Kronologi Kasus
Dia menuturkan, kasus ini bermula sejak 2003 silam, dimana lahan itu merupakan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) PT Semen Sugih Harapan yang sudah dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta pada 2004.
Berselang 7 tahun kemudian, pada 2011, tersangka DB mengalihkan akta lahan tersebut ke atas nama perusahaannya.
Bermodalkan akta palsu itu, tersangka DB menjual sekitar 10 hektare ke pihak lain dengan proses pengalihan tersebut dilakukan pada 2017 lalu.
Sementara, di lahan yang tersisa dibangun gedung kantor milik perusahaan DB dan dipasang plang tanda kepemilikan atas nama perusahaan PT AAA.
"Akibatnya lahan tersebut menjadi objek sengketa dan kompleks hukum, padahal di lahan itu seyogyanya akan dikembangkan sebagai kawasan industri. Baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik," beber Menteri ATR/BPN.
Â
Selamatkan Kerugian Rp 1,19 Triliun
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 1,19 triliun. Dana ini berasal dari usaha pengungkapan tiga kasus kejahatan mafia tanah di Provinsi Jambi.
Menteri ATR/ Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan, total luas objek tanah yang berhasil diselamatkan dari mafia tanah mencapai 580.790 meter persegi dengan potensi nilai kerugian Rp 1,19 triliun.
"Angka ini yang berasal dari harga tanah tersebut, nilai investasi usaha, termasuk pendapatan negara atas pajak," ujar AHY dikutip dari Antara, Rabu (26/6/2024).
Â
Advertisement
Palsukan Dokumen
AHY menjelaskan kronologi singkat tindak pidana pertanahan yang diungkap, yang mana modus kejahatannya yaitu dengan memalsukan dokumen untuk menguasai tanah yang bukan miliknya.
"Semua berkas perkara (pertanahan) statusnya sudah melewati tahapan P21 atau berkas lengkap, dimana saat ini sebanyak dua kasus sedang dalam proses persidangan dan satu kasus sudah diputus oleh pengadilan negeri," ujar Menteri AHY.
Atas keberhasilan tersebut, Menteri AHY mengutarakan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras, bersinergi, dan berkolaborasi dalam satu kesatuan melalui Satgas Anti-Mafia Tanah.
"Baik pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan paling penting partisipasi dari berbagai elemen masyarakat dan juga rekan media. Seringkali masyarakat takut dan merasa tidak berdaya, tapi karena kekuatan dan keberanian kita semua, kita menyuarakan dan kita coba membongkar permasalahan sekaligus menghadirkan keadilan di negeri kita," ujar Menteri AHY.