Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampung di Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung pada Rabu (8/1/2024). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan mafia tanah. Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa timnya telah mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah. “Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kami mengamankan beberapa dokumen terkait penerbitan sertifikat,” ujar Armen kepada media, Kamis (9/1/2025).
Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Lampung, Kalvyn Andar Sembiring membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal dan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak terkait dengan isu tanah di wilayah Way Kanan atau Pesisir Barat (Pesibar). “Penggeledahan dilakukan terkait penerbitan sertifikat. Namun, kasus ini masih dalam penelitian lebih lanjut. Tidak ada kaitannya dengan isu di Way Kanan atau Pesibar,” tegas Kalvyn.
Baca Juga
Proses penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga 17.29 WIB. Tim penyidik Kejati terlihat membawa sejumlah dokumen penting, sertifikat, dan satu unit printer dari kantor ATR/BPN. Barang bukti tersebut kemudian dibawa menggunakan tiga unit mobil minibus. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan mafia tanah yang semakin marak. Kejati Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan keadilan.
Advertisement