Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal Bakal Ungkap Kasus Pekan Ini

Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan barang impor ilegal. Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor ini disebut akan mengungkap satu kasus dalam waktu dekat.

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 25 Jul 2024, 21:40 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 21:40 WIB
Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan
Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan, mengungkapkan pasar terbesar ekspor bijih bauksit Indonesia adalah ke China. Oleh karena itu, Kemendag siap jika nanti China memutuskan untuk menuntut kepada Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan barang impor ilegal. Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor ini disebut akan mengungkap satu kasus dalam waktu dekat.

Staf Khusus Menteri Perdagangan, Bara Hasibuan mengungkapkan satgas tersebut sudah mengantongi data-data importir nakal yang membawa masuk barang lewat jalur ilegal ke Indonesia.

"Mudah-mudahan pekan ini ada case (kasus) yang bisa kami ungkap. Satgas telah memiliki data (importir) mengenai barang ilegal yang masif dan dikeluhkan," kata Bara dalam keterangan resmi, Kamis (25/7/2024).

Informasi, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal pada telah dibentuk pada 18 Juli 2024. Tugas dari Satgas ini nantinya akan melakukan penindakan terhadap importir nakal yang sengaja memanipulasi dan menyalahgunakan izin impornya.

Satgas ini dibentuk dari 11 wakil dari Kementerian dan Lembaga yang memiliki keterkaitan dengan impor. Saat ini Tim Satgas masih melakukan pemetaan terhadap rencana aksi yang akan segera dijalankan untuk mencegah semakin banyaknya impor ilegal masuk ke NKRI.

Bara menegaskan, Satgas tersebut diberi waktu untuk bekerja selama 6 bulan ke depan untuk memastikan pelaku usaha di dalam negeri terlindungi dari bahaya impor produk ilegal. Dia juga memastikan penindakan terhadap barang impor ilegal ini hanya berlaku untuk para importir dan bukan menyasar pada penjual di pasar atau di mal.

"Jangka waktu Satgas 6 bulan atau sampai Desember 2024, jadi mereka harus bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan menindak kenapa di pasar begitu mudah beredar barang ilegal impor," tegas Bara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


UMKM Babak Belur

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta ternun Karaja Sumba bisa dijual dengan harga tinggi.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta ternun Karaja Sumba bisa dijual dengan harga tinggi. (dok: humas)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki pernah mewanti-wanti bahaya peredaran barang impor ilegal ke Indonesia. Pasalnya, barang-barang itu merebut pasar produk UMKM lokal.

Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif KemenKopUKM Fiki Satari menegaskan, banyak pelaku UMKM yang terpaksa gulung tikat karena tidak bisa bersaing.

“Produk UMKM akan sulit bersaing dari sisi harga karena barang ilegal masuk ke pasar domestik tanpa membayar pajak atau bea masuk sesuai ketentuan sehingga harga jual di pasaran untuk produk tersebut sangat murah,” kata Fiki dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Dia mengatakan, padahal secara kualitas produk UMKM saat ini sudah semakin banyak yang tak kalah dengan produk buatan luar negeri. Sayangnya karena masifnya produk impor ilegal yang masuk ke pasar lokal, produk berkualitas yang diproduksi oleh UMKM menjadi kalah harga.

"Yang pasti UMKM kita ini sudah digempur baik dari udara, darat, sampai di perbatasan-perbatasan. Pak Menteri Teten Masduki sudah pernah menyampaikan bahaya ini sejak 2021. Sebab ada produk asing ditransaksikan melalui e-commerce cross border bisa langsung masuk ke berbagai pelosok tanah air dengan harga yang murah," kata Fiki Satari.

 


Ancaman

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Kementerian Koperasi dan UKM)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Kementerian Koperasi dan UKM)

Fiki mengingatkan semua pihak saat ini pelaku UMKM juga sedang dihadapkan pada ancaman berupa aplikasi marketplace bernama Temu dari China. Aplikasi ini disebut-sebut lebih dahsyat dampaknya bagi UMKM karena bisa mematikan lantaran pabrik dari China bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.

Dia berharap Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta stakeholder terkait bersinergi mencegah masuknya marketplace Temu ke Indonesia. Hal ini diperlukan semata-mata demi melindungi pelaku usaha di dalam negeri khususnya UMKM.

"Ada satu platform MtoC (manufacture to customer) 80 ribu pabrik akan masuk (dalam platform ini). Di Amerika, Temu ini mengalahkan Amazon. Harusnya ini dilarang karena saat ini pukulan bagi UMKM itu sudah semakin habis-habisan," kata Fiki.

Pengawasan

Demi memastikan UMKM tetap bertahan dari ancaman barang ilegal, Fiki berharap ada kesetaraan dan keadilan dalam menjalankan aktivitas usaha.Importir harus dapat dipastikan patuh terhadap regulasi dengan membayar bea masuk barang impor.

Dengan jaminan penegakan hukum serta aturan terkait barang impor, maka pelaku UMKM dalam negeri dipastikan dapat bersaing.

"Kita harus garis bawahi bahwa jika UMKM kena hit dan kemudian mati maka tidak mudah untuk bangkit lagi karena tidak cukup modal dan kekuatan," kata Fiki.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya