Polemik Kemenperin dan Dirjen Bea Cukai Soal 26 ribu Kontainer

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menanggapi isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Jul 2024, 20:32 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2024, 20:32 WIB
Polemik Kemenperin dan Dirjen Bea Cukai Soal 26 ribu Kontainer
Kemenperin angkat bicara mengenai kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. (Liputan6.com/Angga Y)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengungkapkan, pihak Kemenperin hingga saat ini belum menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai isi 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk meminta data muatan kontainer yang tertahan tersebut.

"Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea & Cukai.Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut,” kata Febri di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani  memberikan pernyataan kepada media, bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi kepada Kementerian Perindustrian mengenai isi 26 ribu kontainer tersebut. 

Dalam keterangannya, disebutkan ribuan kontainer yang masuk ke Indonesia sudah berdasarkan Persetujuan Impor (PI) Kementerian Perdagangan dan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.

Menanggapi pernyataan tersebut, Jubir Kemenperin mengatakan dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin, karena tindakan tersebutberdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

“Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screeningoleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu mengisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024. Kemenperin menilai hal ini aneh,” ujar Febri.

 

Kemenperin Berupaya Peroleh Informasi Akurat

50 Bulan Beruntun, Neraca Perdagangan RI Surplus
Surplus yang didapat pada periode Juni 2024 berasal dari nilai transaksi ekspor yang mencapai 20,84 miliar dolar AS, serta impor sebesar 18,45 miliar dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, Kemenperin juga mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan. Ia menyampaikan, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan, dan Salinan BAP-nya perlu dikirimkan kepada Kemenperin.

“Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26 ribu kontainer tadi yang dimusnahkan,” jelasnya.

Adapun kata Febri, Kemenperin berupaya untuk memperoleh informasi akurat terkait isi dari 26 ribu kontainer. Informasi tersebut penting sebagai pertimbangan pengambilan kebijakan untuk menjaga industri dalam negeri dan meningkatkan daya saingnya di tengah gempuran produk-produk impor.

Penasaran Isi 26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Menperin Surati Kemenkeu

20161025-Bea-Cukai-Kembangkan-ISRM-untuk-Pangkas-Dwelling-Time-Jakarta-IA
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (25/10). Kebijakan ISRM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan dan efektifitas pengawasan dalam proses ekspor-impor. (Liputan6.com/Immaniel Antonius)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya mengetahui isi dari 26.415 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak untuk melindungi industri dalam negeri.

Menperin mengungkapkan keinginannya untuk mengetahui isi dari 26.415 kontainer yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Langkah ini diambil guna menyusun strategi pencegahan yang efektif untuk melindungi industri dalam negeri.

"26 ribu itu is a big number, besar sekali. Kalau kita bicara soal 100-200 kontainer ya mungkin kita tidak akan terlalu pusing tapi ketika kita mempunyai 26 ribu kontainer kita mempunyai kepentingan tentu untuk memitigasi," kata Menperin dikutip Rabu (10/7/2024).

 Agus menyatakan, pihaknya telah mengirim surat ke Kementerian Keuangan untuk meminta keterangan dan data terkait isi dari peti kemas yang tertahan di kedua pelabuhan tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum mendapatkan tanggapan.

"Belum ada respon," katanya.

Agus menekankan, keterbukaan data mengenai isi kontainer tersebut adalah hal utama yang perlu diketahui. Dari 26.415 peti kemas yang tertahan, ada kemungkinan besar berisi bahan baku industri yang bisa mengancam industri domestik.

"Saya juga pengen tahu, tentukan barang-barang itu jangan-jangan bahan baku, kalau bahan baku di sektor apa barang-barang itu? jangan-jangan barang jadi, misalnya pakaian jadi, misalnya TV elektronik, barang-barang elektronik," kata dia.

Lapor Jokowi

Neraca Perdagangan RI
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap beban pelaku industri imbas gempuran barang impor. Dia pun mengaku telah menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan keringanan.

Keringanan yang dimaksud adalah penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Menyusul dampak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dianggap merugikan pelaku industri.

"Kita melihat bahwa dampak dari Permendag 8 cukup dalam terjadi banyak penutupan industri, terjadi banyak PHK," ujar Menperin Agus dalam Launching Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dia mengatakan, Jokowi telah memimpin langsung rapat terbatas menanggapi persoalan tersebut. Alhasil, akan segera diterbitkan BMTP dan BMD untuk melindungi produk lokal.

"Alhamdulillah bahwa dalam ratas tersebut kami memperjuangkan dan disetujui oleh Bapak Presiden untuk menetapkan BMTP dan BMAD, tentu dalam rangka kita melindungi industri dalam negeri," kata dia.

Dia mengatakan, dua aturan bea masuk impor itu bukan regulasi utama. Mengingat sudah ada penetapan perpanjangan BMTP dan BMAD untuk produk kain dan produk keramik. Di sisi lain, ada produk lain yang perlu diatur.

"Itu membutunkan waktu dan kita tidak punya waktu yang cukup, kita hanya punya waktu yang sempit untuk menghadapi gempuran-gempuran dari barang-barang dari negara tertentu tersebut yang harganya jauh lebih murah," paparnya.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya