Kementerian PANRB Rilis 3 Aturan Baru, Pegawai Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK?

Pada pengadaan PPPK 2024, pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sebesar 1.031.554.

oleh Tim Bisnis diperbarui 30 Agu 2024, 15:00 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2024, 15:00 WIB
Kementerian PANRB Rilis 3 Aturan Baru, Pegawai Honorer Dapat Diangkat Jadi PPPK?
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berupaya menyelesaikan penataan pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat tiga peraturan baru.

Regulasi itu antara lain Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024, KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan, dan KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.

"Penyelesaian non-ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai. Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554," ujar Anas dalam keterangannya, di Jakarta, dilansir Jumat (30/8/2024).

Dalam aturan yang telah diterbitkan, terdapat beberapa pokok pengaturan, yaitu dalam hal pelamar melebihi jumlah formasi, kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik. 

Kemudian pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi: Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023, Eks THK-II, Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah, Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

"Bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK. Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu," tutur Anas. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


3 Tahap

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Dalam RPP Manajemen ASN diformulasikan transformasi yang semula terdapat 3 tahap dalam penetapan Standar Kompetensi Jabatan (SKJ). Melalui RPP Manajemen ASN, SKJ akan ditetapkan oleh instansi masing-masing. Terkait proses pengusulan pembentukan Jabatan Fungsional (JF), dahulu dibutuhkan 9 tahap, kini menjadi hanya 4 tahap. 

Dalam hal penilaian kinerja ASN, dahulu diperlukan 3 tahap, saat ini penetapan penilaian kinerja ASN oleh atasan langsung/Pejabat Penilai Kinerja. Sejalan dengan penyederhanaan proses bisnis ini, Kementerian PANRB terus mematangkan digitalisasi manajemen ASN dengan pengembangan portal administrasi pemerintahan di bidang layanan aparatur negara yang menjadi bagian dalam Portal Nasional yang dikelola oleh INA Digital.

"Dahulu berbagai layanan kepegawaian difasilitasi oleh lebih dari 1.000 aplikasi yang dikembangkan oleh masing-masing instansi pemerintah yang tidak terintegrasi. Kini layanan kepegawaian terintegrasi dalam suatu Platform Terpadu," ujar dia.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com


UU ASN, Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non-ASN dan Hapus Honorer Desember 2024

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pengangkatan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan ASN. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN yang diteken Jokowi pada 31 Oktober 2023. 

Larangan pengangkatan pegawai non-ASN merujuk juga pada tenaga honorer. Jokowi juga menyantumkan sanksi untuk tindakan tersebut.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN," seperti tertuang dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), dikutip Jumat (3/11/2023).

Kepala negara juga menyiapkan sanksi jika tindakan pengangkatan tersebut masih dilakukan. Sanksi tersebut akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Pasal 65 ayat (3).

Penataan Pegawai Non-ASN

Dia juga secara tegas menyebut melalui beleid ini untuk melakukan penataan pegawai Non-ASN paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," seperti dikutip dari Pasal 66.


PPPK Berhak Dapat Uang Pensiun

Ilustrasi guru, PNS, pegawai
Ilustrasi guru, PNS, pegawai. (Image by syarifahbrit on Freepik)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui beleid ini, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan uang pensiun.

Sebelumnya, jaminan pensiun hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kini lewat UU ASN, ada kesetaraan penerima jaminan pensiun baik PNS maupun PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," tulis Pasal 21 ayat (1), dikutip Jumat (3/11/2023).

Komponen yang dimaksud itu melingkupj penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, serta jaminan sosial. Kemudian, jaminan sosial yang dimaksud ini merujuk pada jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

"Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 21 ayat (10).

 


Dibayarkan Setelah Berhenti

Aturan pemberian jaminan tadi tertuang dalam Pasal 22 beleid UU ASN. Perlu dicatat, jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai penrlindungan berkesinambungan penghasilan hari tua sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

"Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan badan penyelenggara jaminan sosial," urai Pasal 22 Ayat (3).

Kemudian, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya