Nasib 46.590 Petambak Udang RI Berpotensi Terancam Dampak Anti Dumping AS

Sebagai informasi, pada 25 Oktober 2023, Indonesia menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terkait ekspor udang beku ke pasar Amerika Serikat

oleh Tira Santia diperbarui 02 Sep 2024, 15:33 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2024, 15:31 WIB
Ilustrasi panen udang vaname di tambak. (Tira/Liputan6.com)
Ilustrasi panen udang vaname di tambak. (Tira/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, dampak kasus antidumping udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat berpotensi mengancam nasib 46.590 petambak udang di Indonesia yang bisa kehilangan mata pencahariannya.

"Potensi dampak dari antidumping itu adalah yang menjadi konsentrasi kita semua, akan berdampak pada 46.590 petambak di Indonesia," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Budi Sulistiyo dalam konferensi pers Update Kasus Tuduhan Dumping Udang di AS di Media Center KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Selain itu, kasus ini juga akan berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja yang terlibat sepanjang rantai pasok udang. Mereka berisiko kehilangan pekerjaan jika permasalahan antidumping ini tidak diselesaikan dengan baik.

"Ini yang harus kita perjuangkan dan menjadi perhatian kami. Kami selalu mendapatkan pendampingan dari staf khusus dalam menjalankan arahan pimpinan untuk mengawal dan menyelesaikan permasalahan ini," ujarnya.

403 Unit Pengolahan Terpengaruh

Lebih lanjut, dampak antidumping udang beku Indonesia di pasar Amerika Serikat juga berpotensi mempengaruhi 403 unit pengolahan udang yang mempekerjakan sekitar 63 ribu pekerja, di mana 70 persen di antaranya adalah perempuan.

KKP menilai, pengenaan tarif bea masuk antidumping sementara menyebabkan perubahan sistem pengiriman barang yang sebelumnya menggunakan Cost, Insurance, and Freight (CIF) menjadi Delivery Duty Paid (DDP), yang akhirnya menjadi beban bagi eksportir Indonesia.

"Karena eksportir harus menanggung seluruh biaya pengiriman barang sampai ke tempat tujuan, termasuk bea masuk antidumping," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tuduhan ke Indonesia

Ilustrasi tambak udang vaname. (Tira/Liputan6.com)
Ilustrasi tambak udang vaname. (Tira/Liputan6.com)

Sebagai informasi, pada 25 Oktober 2023, Indonesia menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD) terkait ekspor udang beku ke pasar Amerika Serikat.

Petisi AD dan CVD diajukan oleh American Shrimp Processors Association (ASPA) atau Asosiasi Pengolah Udang Amerika. Petisi tersebut mencakup seluruh udang tropis beku asal Indonesia, tidak termasuk udang segar dan udang yang telah dibumbui (breaded).

Investigasi terhadap kasus AD udang beku Indonesia dilakukan oleh pihak Amerika Serikat untuk periode 1 September 2022–31 Agustus 2023. Kemudian, pada 25 Maret 2024, USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa Pemerintah Indonesia tidak terbukti melakukan subsidi.

Selanjutnya, pada 23 Mei 2024, USDOC menerbitkan hasil keputusan sementara bahwa margin dumping untuk seluruh eksportir udang beku Indonesia dikenakan tarif bea masuk antidumping sebesar 6,3 persen.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya