Dewan Pengurus Kadin Bakal Beri Sanksi Peserta yang Hadir di Munaslub Ilegal

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menuturkan, Munaslub 2024 tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik UU Nomor Nomor 1 Tahun 1987.

oleh Tira Santia diperbarui 17 Sep 2024, 16:21 WIB
Diterbitkan 17 Sep 2024, 16:21 WIB
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi Terhadap Munaslub Ilegal, Selasa (17/9/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi Terhadap Munaslub Ilegal, Selasa (17/9/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memutuskan akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Ilegal, pada Sabtu, 14 September 2024 di Jakarta.

Pemberian sanksi tersebut dilakukan lantaran Dewan Pengurus Kadin telah melakukan kajian legalitas, serta investigasi adanya pelanggaran oleh sejumlah pihak, termasuk beberapa pengurus, dalam pelaksanaan Munaslub ilegal.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva menegaskan Munaslub pada Sabtu kemarin tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin). Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kamar Dagang dan Industri.

"Dalam menjawab persoalan apakah Munaslub pada Sabtu kemarin dapat dibenarkan secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kita harus mengacu dan mengedepankan UU Kadin no 1 tahun 1987, Keppres 18/2022, dan AD/ART Kadin Indonesia," ujar Hamdan dalam konferensi pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi Terhadap Munaslub Ilegal, Selasa (17/9/2024).

Hamdan menjelaskan, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia Pasal 18 ayat (1), Munaslub diselenggarakan untuk meminta pertanggungjawaban Dewan Pengurus mengenai pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Selain itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

"Jadi, ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) tidak terpenuhi berkenaan dengan tidak adanya pelaksanaan pertanggung jawaban dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dalam hal ini oleh Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin yang sah," tegas Hamdan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum Diketahui Alasan Munaslub 2024

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi Terhadap Munaslub Ilegal, Selasa (17/9/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, dalam konferensi pers Hasil Investigasi dan Tindakan Organisasi Terhadap Munaslub Ilegal, Selasa (17/9/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015 tersebut juga menggarisbawahi alasan penyelenggaraan Munaslub. Mengacu pada Undangan Munaslub, tidak dapat diketahui secara jelas apa sebenarnya yang menjadi alasan atau latar belakang diadakannya Munaslub 2024.

"Berdasarkan informasi yang berkembang di media massa, diketahui bahwa dalih diadakannya Munaslub adalah bergabungnya Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin, sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, apabila ini yang menjadi alasan, sesuai Pasal 37 huruf a Anggaran Dasar Kadin tentang Pendelegasian Wewenang, tindakan Arsjad Rasjid tersebut adalah sah. Mengingat, sebelum ditetapkan menjadi Ketua Tim Pemenangan, Arsjad Rasjid dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Kadin telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Organisasi, Hukum dan Komunikasi (Yukki Nugrahawan Hanafi) sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Ketua Umum Kadin Indonesia.

"Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran Pasal 14 Anggaran Dasar Kadin Indonesia, karena kedudukan Arsjad Rasjid dalam Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 merupakan hak politik setiap warga negara dan telah menempuh mekanisme dan prosedur yang berlaku sesuai Pasal 37 Anggaran Dasar Kadin Indonesia," ujar Hamdan.

 


Munaslub Tak Sesuai Ketentuan AD/ART

Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menegaskan penunjukkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia tak sah.
Kuasa Hukum Kadin Indonesia, Hamdan Zoelva, menegaskan penunjukkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin Indonesia yang diputuskan dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu (14/9/2024) di Jakarta, tidak sah.

Hamdan menjelaskan, pelaksanaan Munaslub tidak mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (2) AD/ART yang mensyaratkan adanya permintaan sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

Disamping itu, penyelenggaraan Munaslub juga harus didahului adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua, yang mana Dewan Pengurus diberikan waktu masing-masing 30 hari untuk memperbaiki.

"Tidak terpenuhinya ketentuan ini diperkuat dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi atas hasil Munaslub 2024 dengan agenda menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum terpilih,” ujar Hamdan.

Selanjutnya, kewenangan Munaslub 2024 dalam memilih dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum adalah tidak sah, karena tidak didahului oleh pelaksanaan pertanggungjawaban Dewan Pengurus dan keputusan Munaslub apakah menerima atau menolak pertanggungjawaban tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (11) AD/ART.


Bukan Organisasi Politik, Jokowi Minta Masalah Kadin Diselesaikan Internal

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri acara Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut angkat bicara perihal rencana harga BBM naik untuk subsisi jenis Pertalite.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi pengusaha sehingga diharapkan masalah yang terjadi di Kadin Indonesia dapat diselesaikan secara baik-baik di internal organisasi. Ia pun meminta masalah Kadin untuk tidak disangkutpautkan dengan dirinya.

Jokowi mengatakan, pihaknya tidak ikut campur dengan masalah internal di Kadin. "(Kadin) ini bukan organisasi politik, ini adalah organisasi pengusaha sehingga saya minta diselesaikan secara baik-baik di internal Kadin. Jangan nanti bola panasnya disorong ke saya,” kata Presiden Jokowi, memberi keterangan pers setelah meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Center di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/9/2024).

Jokowi menuturkan, selama hampir 10 tahun menjabat sebagai Presiden RI, dia selalu berhubungan baik dengan Ketua Umum Kadin, mulai dari Suryo Bambang Sulisto, Rosan Roeslani hingga Arsjad Rasjid.

"Selama 10 tahun saya menjabat saya dekat dengan Kadin, tidak sekali dua kali saya datang di acara Kadin. Dulu baik dengan Pak Suryo Bambang, baik dengan Pak Rosan Roeslani, baik juga dengan Pak Arsjad (Rasjid), baik juga dengan Pak Anin (Anindya Bakrie), baik semuanya," kata Jokowi.

 

 

 


Jokowi Siap Terima Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid

Jokowi Meresmikan Hotel Bintang 5 di IKN
Presiden Jokowi meresmikan hotel bintang 5 Swissotel di IKN, Kalimantan Timur. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Jokowi pun siap menerima jika Arsjad Rasjid maupun Anindya Bakrie ingin bertemu dirinya. Akan tetapi, ia sekali lagi mengingatkan bahwa masalah Kadin merupakan urusan internal dan jangan disangkutpautkan dengan Presiden.

"Siapapun bertemu dengan saya, saya terbuka tidak masalah tetapi sekali lagi selesaikan masalah Kadin ini di internal Kadin. Jangan menyorong bola panasnya ke Presiden itu saja," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Kadin Indonesia menyelenggarakan Munaslub 2024. Sesuai ketentuan, Munaslub dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip AD/ART organisasi. Munaslub 2024 Kadin Indonesia kemudian menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru.

Pihak Arsjad Rasjid menyebut penyelenggaraan Munaslub itu tidak sah. Arsjad Rasjid juga telah menyurati Presiden Jokowi terkait dengan Munaslub tersebut. Arsjad Rasjid menuturkan, Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya