Revisi UU Kementerian Negara Perkuat Proses Bisnis

Menpan-RB Azwar Anas menuturkan, prinsip dasar yang menjadi senyawa kesepakatan di revisi UU Kementerian Negara yakni efektivitas pemerintahan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Sep 2024, 20:10 WIB
Diterbitkan 19 Sep 2024, 20:10 WIB
Revisi UU Kementerian Negara Perkuat Proses Bisnis Melalui Kolaborasi
Pemerintah dan DPR RI telah memutuskan beberapa poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. (Dok Kementerian PANRB)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI telah memutuskan beberapa poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Itu ditentukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024). 

Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut yakni melanjutkan Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, prinsip dasar yang menjadi senyawa kesepakatan dalam revisi UU Kementerian Negara yakni efektivitas pemerintahan. 

"Penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berdampak bagi masyarakat," ujar Anas. 

Terdapat tiga poin utama dalam revisi UU Kementerian Negara. Dengan inti mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan kolaboratif. 

Pertama, penyesuaian kelembagaan kementerian. Kedua, transformasi tata hubungan antar lembaga pemerintah dalam ranah eksekutif. Terakhir, peningkatan akuntabilitas pelaksanaan UU.

Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga. 

Karenanya rekonstruksi tata kelola pemerintahan salah satunya melalui revisi UU Kementerian Negara menjadi upaya dalam mendorong pemerintahan yang semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

"Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga," tegas Anas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Revisi UU Kementerian Negara

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah resmi meneken kesepakatan atas revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang berlangsung pada rapat pengambilan keputusan di tingkat I di Badan Legislasi DPR RI. Pemerintah telah menyusun dan membahas secara mendalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait. 

Pemerintah juga telah melaksanakan konsultasi publik dengan melibatkan akademisi dan perwakilan masyarakat untuk mendapat umpan balik. 

"Melalui pembahasan yang konstruktif dan mendalam, pemerintah dan DPR RI berhasil memutuskan beberapa poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan melalui RUU Kementerian Negara," Anas menambahkan.

Anas kemudian turut menyampaikan apresiasi terhadap berbagai pihak yang berkontribusi dalam rangkaian pembahasan Revisi Undang-Undang Kementerian Negara Nomor 39/2008 yang merupakan inisiatif DPR. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota Badan Legislasi, seluruh anggota DPR RI, kementerian/lembaga, serta masyarakat yang telah berperan aktif," pungkasnya.


Harapan Ketum REI Terkait Revisi UU Kementerian Negara

Pemulihan Ekonomi Nasional Lewat Rumah Bersubsidi
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, Rabu (16/2/2021). PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. meyakini tahun ini menjadi tahun pemulihan bagi sektor properti khususnya rumah tapak. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut baik keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyetujui dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang (UU) Kementerian Negara sebagai usulan inisiatif DPR. Seluruh fraksi bahkan menyatakan dukungan untuk membahas revisi UU Kementerian Negara ini ke tingkat selanjutnya.

“Tentu saja kami bersyukur dan menyambut gembira kesepakatan seluruh fraksi di DPR-RI untuk melanjutkan revisi atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan itu diharapkan mengakomodasi dan membuka peluang adanya (pembentukan) Kementerian Perumahan dan Perkotaan seperti yang selama ini sudah kita perjuangkan”  kata Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto.

Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara telah menyetujui perubahan sejumlah pasal termasuk mengenai batasan jumlah kementerian, pada Kamis (16/5/2024). Revisi terhadap UU Kementerian ini diharapkan memudahkan presiden terpilih untuk menyusun kabinet kerjanya.

REI, ungkap Joko, sangat yakin presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki komitmen besar terhadap penyediaan perumahan untuk rakyat seperti yang disampaikannya dalam beberapa kesempatan termasuk kepada REI.

Asosiasi terbesar dan tertua di Tanah Air itu pun menyampaikan ucapan terimakasih atas komitmen presiden terpilih Prabowo Subianto terhadap kesejahteraan rakyat termasuk dengan menyediakan hunian yang layak huni bagi masyarakat.

 


Sektor Perumahan

CEO Buana Kassiti Group itu menjelaskan dengan adanya kementerian sendiri yang fokus mengurusi persoalan perumahan dan perkotaan sangat sejalan (inline) dengan apa yang dikehendaki presiden terpilih Prabowo Subianto yang menekankan implementasi nilai-nilai kepemimpinan yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Prabowo saat menjadi pembicara dalam acara Qatar Economic Forum di Doha, Qatar, pada Rabu (15/5) menegaskan kembali komitmennya pada kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, seluruh rakyat Indonesia harus merasa aman, rakyat tidak boleh kelaparan dan harus memiliki kehidupan yang baik.

“Saya pikir pernyataan tegas beliau di Doha itu berkaitan dengan pentingnya kesejahteraan rakyat agar hidup lebih baik lagi ke depan termasuk bisa bertempat tinggal secara layak sesuai perintah konstitusi kita,” ujar Joko.

Dia memandang pembangunan sektor perumahan secara masif melalui program 3 juta rumah nantinya akan membawa banyak dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan juga peningkatan kesejahteraan rakyat.

Sektor perumahan dan properti ini, sebut Joko, diyakini mampu menjadi big giant (raksasa besar) untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya