Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono menilai, huru-hara imbas Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 14 September 2024 tidak hanya berdampak secara internal.
Dhaniswara mengatakan, polemik di tubuh Kadin Indonesia turut berimbas pada iklim ekonomi nasional. Lantaran, kelompok buruh, pelaku usaha UMKM hingga investor asing turut menanti kejelasan akan hal tersebut.
Baca Juga
"Ada kekhawatiran ya, dari buruh. Ini hal yang wajar dan tentunya ini yang tentunya kita khawatirkan juga. Bukan hanya buruh, tapi usaha mikro umum kecil, bahkan juga calon-calon investor asing, pasti mereka bertanya-tanya," ungkapnya dalam sesi konferensi pers di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (25/9/2024).
Advertisement
Lebih lanjut, ia juga menyoroti kisruh Munaslub yang digelar tanpa sepengetahuan dewan pimpinan pusat Kadin Indonesia, serta mendapat penolakan dari 21 Kadin Provinsi.
Ia kembali menegaskan gelaran Munaslub tersebut juga tidak sesuai aturan. Seperti tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin), dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang persetujuan perubahan AD/ART Kadin.
"Jadi memang Ini hal yang kita tidak kehendaki juga, karena kita tahu dampaknya pasti luar biasa. Karena Kadin ini dasarnya adalah Undang-Undang, bahkan anggaran dasarnya pun dilegalisir dalam bentuk Keputusan Presiden," tegasnya.
Meskipun masih berada di tengah polemik, Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi dan Informatika Kadin Indonesia, Firlie H Ganinduto menyatakan, Kadin Indonesia kubu Arsjad Rasjid tetap solid bekerja. Sekaligus berkolaborasi dengan pemerintah dalam mempersiapkan ekonomi untuk 5 tahun mendatang.
"Itu kita pastikan bahwa dalam waktu dekat kita akan meluncurkan White Paper Arah Pembangunan Ekonomi 5 Tahun ke Depan. Untuk mendukung pemerintah yang baru mencapai pertumbuhan ekonomi di 8 persen," tutur Firlie.
Awas, Kisruh Kadin Indonesia Bisa Ganggu Iklim Investasi RI
Sebelumnya, konflik internal yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pasca Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) menimbulkan dampak negatif terhadap organisasi yang mewakili para pengusaha di Indonesia.
Salah satu dampaknya adalah penurunan tingkat kepercayaan terhadap Kadin, baik dari kalangan pengusaha maupun investor.
Munaslub yang diselenggarakan pada 14 September 2024 tersebut menetapkan Anindya Bakrie, pewaris Bakrie Group, sebagai Ketua Umum baru Kadin, menggantikan Arsjad Rasjid yang sebelumnya terpilih untuk periode 2021-2026.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Investasi, Rosan Roeslani, yang memiliki kaitan dengan Bakrie Group. Namun, penunjukan Anindya ini memicu kontroversi dan klaim sah kepemimpinan yang menjadi sumber konflik internal.
Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira memperingatkan bahwa ketidakpastian di tubuh Kadin dapat berdampak buruk, terutama bagi investor yang membutuhkan kejelasan mitra bisnis di Indonesia.
"Investor bisa bingung dengan situasi ini," kata Bhima kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Advertisement
Peran Strategis Kadin
Kadin sejatinya memegang peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pembangunan ekonomi dan memberikan masukan dari sektor swasta demi kesejahteraan masyarakat.
Konflik ini berpotensi menghambat peran Kadin dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, menciptakan lapangan kerja, dan bekerja sama dengan pemerintah.
Pengurus Kadin Indonesia yang dipimpin Arsjad Rasjid menilai bahwa Munaslub tersebut ilegal. Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum Kadin, menegaskan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri serta Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Berdasarkan AD/ART Kadin, Munaslub hanya bisa dilaksanakan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus terkait pelanggaran serius atau ketidakberfungsian organisasi.
Proses tersebut harus didahului oleh pemberian dua kali surat peringatan kepada Dewan Pengurus, yang diberi waktu masing-masing 30 hari untuk menanggapi. Namun, prosedur ini tidak terpenuhi dalam Munaslub yang memilih Anindya Bakrie.