Liputan6.com, Jakarta Pemerintah secara resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Pendaftaran seleksi ini dimulai sejak 1 Oktober 2024.
Dalam pelaksanaannya, seleksi PPPK 2024 terbagi menjadi dua periode. Periode pertama adalah pengadaan bagi pelamar prioritas yang berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024. Periode kedua akan dimulai pada 17 November 2024.
Baca Juga
Pelamar prioritas pada periode pertama mencakup Guru Prioritas dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2024, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Advertisement
Jadwal Seleksi
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2024 Periode I:
- Pendaftaran: 1-20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1-29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober - 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2-4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2-6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5-11 November 2024
- Penarikan Data Final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November - 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 24-31 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24-31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10-21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13-28 November 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 23-31 Desember 2024
- Pengisian DRN NI PPPK: 1-31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftar Seleksi PPPK 2024
Sebelum mendaftar, terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan oleh para calon pelamar PPPK 2024, sebagaimana disampaikan oleh BKN:
- Cek Data Tenaga Non-ASN: Pelamar dapat memeriksa data tenaga non-ASN melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn. Calon pelamar perlu memasukkan informasi pribadi seperti nama lengkap, NIK, tempat lahir, dan tanggal lahir.
- Penggunaan Meterai: Pelamar dapat memilih untuk menggunakan meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai) dalam proses pendaftaran, sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Kepala BKN No. 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK T.A. 2024.
Â
Dua Periode Seleksi PPPK 2024
Kementerian PANRB membuka dua periode seleksi PPPK pada tahun 2024. Periode pertama berlangsung dari 1-20 Oktober 2024 dan diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk Guru Prioritas, Eks Tenaga Honorer Kategori II, dan tenaga non-ASN yang terdata di BKN.
Periode kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, dan diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Aturan dan Jumlah Formasi
Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, yaitu:
- Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024.
- KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
- KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
Pemerintah telah menetapkan formasi PPPK sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024. Fokus utama seleksi PPPK 2024 adalah penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga seluruh formasi PPPK akan dialokasikan untuk pegawai non-ASN," ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Advertisement