Diburu China, Buronan Penipuan Investasi USD 14 Miliar Ini Ditangkap di Indonesia

Petugas imigrasi di pulau wisata Bali, Indonesia, telah menangkap seorang tersangka asal China yang dicari Beijing karena terlibat dalam skema penipuan investasi senilai lebih dari USD 14 miliar kepada klien-klien di China, kata para pejabat pada hari Kamis (10/10/2024)

oleh Elyza Binta Chabibillah diperbarui 13 Okt 2024, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2024, 16:00 WIB
Tipu Korban Hingga Rp210 triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap
LQ ditangkap pada Selasa 1 Oktober 2024 lalu, di Bandara Internasional Ngurah Rai. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Tersangka berusia 39 tahun, yang hanya diidentifikasi dengan inisial LQ, ditangkap pada 1 Oktober saat pintu otomatis imigrasi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, menolak kepergiannya menuju Singapura.

Data biometrik dalam registri komputer di bandara mengidentifikasinya sebagai tersangka yang dicari oleh Beijing, China yang memicu penangkapannya, menurut Silmy Karim, kepala imigrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Ia telah terdaftar dalam surat perintah Interpol sejak akhir September.

Dikutip melalui abcnews, Jum’at (11/10/2024) Tersangka pertama kali tiba di Bali dari Singapura menggunakan paspor Turki dengan nama Joe Lin pada 26 September, hanya sehari sebelum Interpol mengeluarkan Pemberitahuan Merah untuknya, yang merupakan permohonan kepada lembaga penegak hukum di seluruh dunia untuk menahan atau menangkap tersangka yang dicari oleh negara tertentu.

Pihak berwenang Indonesia menghadirkan tersangka, yang mengenakan kaus oranye tahanan dan masker wajah, di hadapan wartawan dalam konferensi pers di ibu kota Jakarta pada hari Kamis 10 Oktober 2024. Tersangka tidak memberikan pernyataan dan tidak ditanya pertanyaan.

“Dia salah karena menggunakan Indonesia sebagai negara transit, apalagi sebagai negara tujuan untuk bersembunyi,” kata Karim, sambil memuji kemajuan teknologi dan kerja sama antara imigrasi dan kepolisian nasional.

Kepala divisi internasional Kepolisian Nasional, Krishna Murti menyatakan bahwa keputusan untuk mendeportasi atau mengekstradisi tersangka ke China akan memakan waktu. Indonesia perlu mengkonfirmasi apakah dia benar-benar menjadi warga negara Turki atau jika dia menggunakan paspor palsu untuk memasuki Indonesia.

“Kami harus menghormati hak tersangka,” kata Murti, menambahkan bahwa tersangka tidak melakukan pelanggaran apapun di dalam Indonesia.

Tersangka Penipuan Menunggu Proses Ekstradisi ke China

Tipu Korban Hingga Rp210 triliun, Buronan Interpol Asal China Ditangkap
Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) menangkap seorang buron internasional asal China yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Interpol. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Beijing, yang meminta Pemberitahuan Merah dari Interpol, setelah ia diduga mengumpulkan lebih dari 100 miliar Yuan China (USD 14 miliar) atau sekitar Rp 218 triliun dari lebih dari 50.000 orang dalam skema Ponzi.

Indonesia, negara kepulauan yang terletak di persimpangan Asia dan Pasifik Selatan, menjadi sasaran kejahatan terorganisir lokal, regional, dan global karena posisi geografisnya dan masyarakatnya yang multikultural.

Bulan lalu, Indonesia juga menangkap Alice Guo, seorang mantan walikota di Filipina yang diduga memiliki hubungan dengan sindikat kejahatan China. Ia telah dideportasi ke Filipina.

Pada bulan Juni, Chaowalit Thongduang, salah satu buronan paling dicari Thailand, dieksekusi kembali ke Thailand dengan pesawat angkatan udara Thailand setelah ditangkap di Bali setelah berbulan-bulan buron terkait beberapa pembunuhan dan tuduhan perdagangan narkoba di tanah airnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya