Tersangkut Korupsi, Menteri Amran Copot Jabatan 3 Pegawai Kementan

Menteri Amran menekankan kasus korupsi yang terjadi saat ini tidak berkaitan dengan korupsi mantan Menteri Pertanian sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo.

oleh Arthur Gideon diperbarui 17 Okt 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2024, 14:00 WIB
Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mencopot jabatan tiga pegawai yang saat ini menduduki jabatan eselon II dan III. Bahkan kemungkinan ketiga pegawai tersebut berpotensi dipecat. Penyebab pencopotan jabatan tersebut karena ketiganya melakukan tindakan korupsi.

Amran menjelaskan, ketiga pejabat rersebut meminta komisi hingga Rp 10 miliar dari proyek-proyek yang masuk ke Kementerian Pertanian (Kementan). Ketiga oknum tersebut meminta komisi 25 persen dari pengusaha apabila proyek yang ditawarkan berhasil masuk Kementan.

"Hari ini kami copot yang bersangkutan. Non aktif, bisa saja pemecatan," ujar Andi Amran Sulaiman usai menghadiri Coffee Morning bersama media dikutip dari Antara, Kamis (17/10/2024).

Amran menyebutkan, masalah ini sudah diserahkan ke pihak berwenang. Ia mengatakan ketiga orang tersebut ternyata sudah berulang kali melakukan penyelewengan di lingkungan Kementan.

Lebih lanjut, Amran menegaskan tidak akan pernah berkompromi dengan pegawai yang melakukan korupsi di Kementan.

Ia juga mengaku selalu membawa surat dengan format pemecatan atau pemberhentian dan skorsing dapat langsung diberikan bila terjadi pelanggaran serupa.

"Nggak ada kompromi bagi yang melakukan korupsi di Kementerian Pertanian selama kami masih ditakdirkan di sini. Itu nggak ada kompromi bagi dia seperti dulu saat kami menjabat 5 tahun lalu," katanya.

Amran menekankan kasus yang terjadi saat ini tidak berkaitan dengan korupsi mantan Menteri Pertanian sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo.

"Dia tidak berhubungan dengan kasus-kasus kemarin, dia berdiri sendiri dan dia rupanya sudah lama melakukan. Menurut pengakuan dia," ucap Amran.

 

Deretan Kasus Korupsi yang Diungkap Kejagung di Ujung Pemerintahan Jokowi-Maruf Amin

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin membongkar sejumlah kasus megakorupsi. Hal itu membuat Kejagung masih menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik memasuki ujung pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin.

Pendiri Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI), Ali Yusuf mengungkapkan, ada banyak faktor Kejagung menjadi salah satu lembaga penegak hukum paling dipercaya publik saat ini, salah satunya sisi humanis Jaksa Agung dan peringatan yang dilontarkannya akan menertibkan jaksa 'nakal'.

"Banyak faktor menurut subjektif saya mengapa lembaga ini paling dipercaya publik. Salah satunya kampanye sisi humanis Jaksa Agung dan peringatan terhadap semua anggota agar tidak menerima apapun dalam penanganan perkara," kata Ali Yusuf kepada wartawan, Senin (7/10/2024).

Belakangan ini, diakui Ali, Kejagung memang kerap mengungkap kasus besar. Bahkan, Kejagung tak ragu untuk meringkus tokoh-tokoh besar, misalnya menteri dan pejabat lainnya.

"Beberapa tahun ini banyak perkara besar dan orang besar yang melibatkan satu leting dalam pemerintahan Presiden Jokowi dijadikan tersangka (Jhonny G Plate), Anggota BPK Achanul Kosasih dan lain-lain," ujarnya.

 

Profesionalisme

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Sementara faktor lainnya, kata Ali, menurunnya angka oknum jaksa yang ditangkap KPK atas kasus korupsi. Menurut Ali, Kejagung sudah mulai memperbaiki profesionalismenya sebagai penegak hukum.

"Yang banyak terdengar saat ini malah pegawai KPK yang tidak profesional pasca banyak petugasnya dipidana," ucap dia.

Sejumlah kasus besar yang berhasil dibongkar Kejagung periode 2019-2024, di antaranya kasus korupsi Jiwasraya. Kasus ini merupakan salah satu skandal terbesar yang melibatkan pengelolaan investasi perusahaan asuransi milik negara.

Modus operandinya berupa manipulasi saham dan pengelolaan investasi yang tidak sesuai aturan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp16,8 triliun.

Pada 2020, kasus korupsi Asabri dibongkar Kejagung. Kasus ini mirip dengan Jiwasraya, melibatkan korupsi besar-besaran di PT Asabri, perusahaan asuransi sosial untuk TNI dan Polri. Investasi dana yang tidak wajar dan manipulasi saham menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun.

 

Johnny G. Plate dan Garuda

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Foto: Merdeka.com)

Tak pandang bulu, Kejagung juga menyeret Johnny G. Plate pada 2023 yang kala itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dalam kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) Kominfo. Selain Plate, Anggota Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan sejumlah anggota DPR juga terseret.

Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan BTS dan infrastruktur telekomunikasi 4G oleh Kemenkominfo di daerah terpencil. Proyek tersebut diduga menjadi ajang korupsi dengan penggelembungan anggaran yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Kejagung juga menguak kasus korupsi Garuda Indonesia (2022). Kasus ini berkaitan dengan pengadaan pesawat ATR 72-600 yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia. Kejagung menemukan adanya korupsi dalam pengadaan ini yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dijerat sebagai tersangka kasus tersebut.

Belum lagi korupsi di PT Timah Tbk. Kerugian keungan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300 triliun. Dalam kasus ini, selain mantan Direktur Utama (Dirut) PT Timbah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, suami artis Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis juga dijerat bersama tersangka lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya