Kapan UMP 2025 Diumumkan? Ini Bocorannya

Memasuki November biasanya Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditahun berikutnya. Kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

oleh Tira Santia diperbarui 01 Nov 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 01 Nov 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)
Ilustrasi UMP (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Memasuki November biasanya Pemerintah akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditahun berikutnya. Kemudian akan dilanjutkan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Bahkan sejumlah serikat buruh lainnya sudah mengusulkan kepada pemerintah agar menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8-10 persen pada 2025.

Perhitungan kenaikan upah minimum 8-10 persen, yakni dilihat dari inflasi 1,2 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 7,7 persen ditambah kenaikan yang masih nombok tahun lalu sebesar 1,3 persen.

Namun, tuntutan tersebut ditolak tegas oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani. Ia memastikan pengusaha sulit untuk memenuhi kenaikan UMP buruh tersebut.

Apindo akan mengikuti kenaikan upah minimum mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut telah mengatur formulasi kenaikan UMP, yang menggunakan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Lantas kapan pemumuman UMP 2025?

Berdasarkan infromasi yang dirangkum Liputan6.com, Jumat (1/11/2024), Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 akan diumumkan pada 21 November 2024. Namun, untuk besarannya Kementerian Ketenagakerjaan masih belum menghitung, lantaran harus menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

"Kita masih punya waktu, artinya tanggal 21 November untuk Provinsi. Jelas, kita akan mengeluarkan surat edaran, dan kami sebelum itu akan menghitung dahulu, data BPS tanggal 6 (November) baru masuk. Dari situ kita akan melakukan perhitungan, inflasi, pertumbuhan ekonomi berapa, dari situ kita akan lihat," kata Yassieli usai menghadiri Raker dengan DPR RI, Rabu (30/20/2024).

Adapun terkait usulan buruh yang meminta kenaikan UMP 2025 8-10 persen, Kementerian Ketenagakerjaan akan menghitung terlebih dahulu sesuai aturan.

"Nanti kita lihat, artinya ada aturan dan ada hal-hal yang bisa kita lakukan yang lain. Hitung aja belum, kalau formula sudah ada, tapi kan kami harus melaporkan ke pak Presiden terkait hasil perhitungan (UMP), kita lihat nanti saja," pungkas Yassierli.

Apindo Minta UMP 2025 Tetap Pakai PP 51/2023 tentang Pengupahan

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara soal kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 yang dituntut buruh. 

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menyampaikan Pemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

"Dalam menetapkan UMP yang baru sebaiknya tetap gunakan formula PP 51, jangan berubah lagi formulanya. Karena kepastian hukum itu bukan hanya penting bagi dunia usaha, tetapi juga untuk pekerja dan para investor juga," kata dia dikutip dari Antara, Kamis (31/10/2024).

Dia pun mendorong pelaku usaha dan para pekerja melakukan dialog soal kenaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis, mengatakan, pihaknya mendorong terjalinnya komunikasi bipartit antar kedua belah pihak, sehingga bisa menghasilkan solusi soal besaran upah dengan menyepakati Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU).

"Kami mendorong anggota Apindo untuk membangun SUSU berdasarkan kompetensi. Caranya setiap perusahaan berdiskusi dengan serikat pekerja untuk membangun struktur skala upah. Nantinya serikat memberi masukan dan pendapat kepada perusahaan sampai terjadi kesepakatan," kata dia.

Ia menyampaikan di bidang industri dikenal istilah Kaitz index, yaitu salah satu metode internasional yang digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya upah minimum di suatu wilayah.

Hal ini dilakukan dengan membandingkan upah minimum yang ditetapkan dengan upah rata-rata riil yang diterima pekerja di daerah tersebut.

 

 

 

Dukung Upaya Prabowo

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Bob mengatakan Apindo mendukung upaya Presiden Prabowo untuk memperkuat perekonomian nasional dengan prinsip ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu pihaknya sependapat bahwa buruh juga menjadi target yang perlu dinaikkan daya belinya agar ekonomi negara tumbuh lebih tinggi.

Disampaikannya, Apindo meminta semua pemangku kepentingan bersikap bijaksana dalam menyikapi pembahasan besaran UMP yang akan diputuskan pada November mendatang.

Hal ini karena, penetapan upah tahun depan menentukan minat investasi asing di tengah upaya pemerintahan baru mencari suntikan dana guna melanjutkan pembangunan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan audiensi dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani guna membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.

Dalam pertemuan itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo berharap sistem upah dapat mencerminkan perkembangan ekonomi, berbasis regulasi, serta mempertimbangkan produktivitas.

Kemudian, juga mencakup komitmen untuk tidak hanya fokus pada UMP, tetapi juga mempertimbangkan struktur upah dan skala upah (SUSU).

Buruh Usul UMP 2025 Naik 10%, Idealkah?

20160929-Demo-Buruh-Jakarta-FF
Ribuan buruh dari berbagai elemen melakukan longmarch menuju depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/9). Dalam aksinya mereka menolak Tax Amnesty serta menaikan upah minumum provinsi (UMP) sebesar Rp650 ribu per bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, menilai tuntutan yang diusulkan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 naik sebesar 8 - 10 persen cukup ideal.

Kenaikan UMP harusnya berpatokan pada dua variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi (akhir tahun 2024). Dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, saya rasa kenaikan 8-10 persen cukup moderat dan sesuai dengan perhitungan," kata Nailul Huda kepada Liputan6.com, Kamis (24/10/2024).

Usulan tersebut dinilai sudah sangat sesuai dengan inflasi yang memang sedang melambat, namun ia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa di angka 5 persen-an. 

"Minimal ada unsur kenaikan harga kebutuhan dan reward pertumbuhan ekonomi. Yang kita dorong adalah penghilangan “alfa” yang ada di perumusan pertumbuhan upah minim saat ini. Angka “alfa” ini yang mengurangi pertumbuhan upah minumum. Yang awalnya di 8 persen, bisa berkurang hingga 3 persen saja," jelasnya.

 

Infografis Ragam Tanggapan Penetapan UMP 2024 di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Penetapan UMP 2024 di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya