OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Sarana Multi Infrastruktur

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

oleh Agustina Melani diperbarui 06 Nov 2024, 18:30 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2024, 18:30 WIB
OJK Terbitkan Aturan Pengawasan Sarana Multi Infrastruktur
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat pengawasan Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/(SMI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) sekaligus fiscal tools Pemerintah.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya memperkuat pengawasan Sarana Multi Infrastruktur (Persero)/(SMI) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) sekaligus fiscal tools Pemerintah.

Seiring hal itu, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam memperkuat pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktursebagai Special Mission Vehicle (SMV) sekaligus fiscal tools Pemerintah, untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, setelah-diberlakukannya UU P2SK. POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah serta penyampaian informasi mengenai penetapan status pengawasan PT SMI kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku pemegang saham.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) [PT SMI] telah diawasi sebagai salah satu pelaku industri perusahaan pembiayaan infrastruktur oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Namun kemudian, Pasal 106 ayat (5) huruf c UU P2SK mengatur bahwa perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (yaitu PT SMI) “tidak termasuk dalam ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan berdasarkan Undang-Undang ini”, sehingga POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak berlaku lagi bagi PT SMI.

Di sisi lain, dalam Pasal 2E Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, diatur bahwa PT SMI berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

Tetap Berada dalam Pengawasan OJK

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Berdasarkan ketentuan tersebut, walaupun PT SMI sudah di luar ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan, tetapi PT SMI tetap berada dalam pengawasan OJK, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (lembaga sui generis).

Dengan terbitnya POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI, maka POJK ini menjadi landasan hukum bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap PT SMI yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (lembaga sui generis).

POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mengatur mengenai:

a.    kelembagaan dan kepengurusan;

b.   penyelenggaraan usaha;

c.    sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana;

d.   penilaian Tingkat Kesehatan;

e.    penetapan status pengawasan;

f.     penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen;

g.    pelaporan;

h.   aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i.     aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

SMI Bakal Tambah Akuisisi Saham Waskita di Tol Bocimi jadi 55%

Sebelumnya, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI, berencana akan menambah akuisisi saham PT Waskita Toll Road (PT WTR) di PT Trans Jabar Tol (TJT) hingga 55 persen.

"Tahun ini sampai 55 persen," kata Direktur Utama PT SMI Edwin Syahruzad, dalam agenda Media Briefing PT Sarana Multi Infrastruktur di PT SMI Sahid Sudirman Center, Kamis (28/3/2024).

Edwin menjelaskan, wacana tersebut dilihat dari jumlah dan nilai kepemilikan saham SMI yang diproyeksikan meningkat dari yang sebelumnya hanya 25 persen atau setara Rp 755 miliar menjadi 50 persen atau setara Rp 1,5 triliun.

"Sekitar Rp 1 koma sekian triliun, ya kurang lebih," ujarnya.

Kendati begitu, kata Edwin proses penambahan jumlah saham tersebut akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2026. Adapun untuk kepemilikan Tol Bocimi akan dilakukan melalui saham baru oleh PT TJT.

"Nanti kita akan menerbitkan saham baru untuk menyelesaikan pembangunan yang belum terbangun dari seksi 3 Sukabumi - Cibadak, sekarang memang tahapnya lagi pembebasan lahan baru 54 persen," katanya.

Sebagai informasi, PT SMI telah mengakuisisi 25 persen saham PT Trans Jabar Tol (PT TJT) yang dimiliki oleh PT Waskita Toll Road (PT WTR). Akuisisi ini diharapkan bisa mempercepat pembangunanjalan tol Ciawi – Sukabumi (Tol Bocimi).

Dengan masuknya PT SMI sebagai pemegang saham, makaPT Trans Jabar Tol kini dimiliki oleh PT WTR (74,99 persen), PT SMI (25 persen), dan Koperasi Waskita (0,01 persen).

 

Kinerja 2023

Sebelumnya, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) pada 2023 berhasil membukukan pendapatan senilai Rp 7,6 triliun atau melonjak 22,8 persen dibanding pendapatan tahun 2022 yaitu sebanyak Rp 6,2 triliun.

Hal ini disampaikan Direktur Operasional dan KeuanganPT SMI, Darwin Trisna Djajawinata, dalam acara Media Briefing, di kantor SMI, di Sahid Sudirman Center, Rabu (27/3/2024).

“Kami tentunya berbahagia dengan pencapaian kinerja kami tahun lalu, yang kembali mencatat pertumbuhan pendapatan. Ini tak lepas dari jerih payah SMIers, serta tak lupa juga dukungan dari para stakeholders. Tapi tentu kami tidak puas sampai di sini, karena kami berkomitmen untuk terus tumbuh, dan bisa lebih baik lagi di tahun ini," kata Darwin.

Lebih lanjut, Darwin mencatat, Gross IncomeSarana Multi Infrastruktur di tahun 2023 juga naik dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebesar 21,4 persen, naik dari posisi Rp 3,1 triliun di 2022 menjadi Rp 3,8 triliun di tahun 2023.

Di samping itu pada tahun 2023, aktivitas pembiayaan dan investasi PT SMI, telah berkontribusi pada pembangunan proyek infrastruktur senilai Rp 727,3 triliun.

Adapun komitmen pembiayaan di sepanjang tahun lalu adalah sebesar Rp 137,7 triliun. Sedangkan angka outstanding pembiayaan dan investasi adalah senilai Rp 91,3 triliun.

Sementara untuk Gross Disbursement tahun 2023 sebesar Rp 15,3 triliun, yang terdiri dari disbursement ke Badan Usaha senilai Rp 15 triliun dan ke Pemerintah Daerah sebesar Rp 255 miliar.

Di sisi lain, pada tahun 2024 ini PT SMI juga tetap berkomitmen untuk menjaga konsistensi pertumbuhan dan meningkatkan kinerjanya. Direktur Utama PT SMI, Edwin Syahruzad menyebut, Perseroan telah mempersiapkan rencana dan inisiatif strategis untuk menjadi fokus tahun ini.

“Rencana Jangka Panjang Perusahaan 2024-2028 baru mendapat persetujuan dari para pemegang saham. Berdasarkan RJPP, PT SMI akan meningkatkan portfolio pada sektor-sektor ekspansi dan terdepan misalnya air, kesehatan, dan pengelolaan sampah, yang dianggap sebagai underserved sectors namun sebenarnya memiliki dampak sosial-ekonomi yang tinggi," ujar Edwin.

 

Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Pemerintahan Prabowo - Gibran Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya