Muncul Kasus Pungli Bantuan Alsintan, Kementan Imbau Petani Laporkan ke APH

Kementan menegaskan, seluruh bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) diberikan ke petani secara gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun.

oleh Fachri pada 08 Nov 2024, 09:25 WIB
Diperbarui 08 Nov 2024, 09:23 WIB
Pertanian.
Petani sedang menggarap sawah. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Praktik pungutan liar (pungli) masih terjadi di sektor pertanian. Belakangan, muncul laporan dari Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, dan Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, bahwa petani diminta membayar sejumlah uang hingga Rp5,5 juta untuk memperoleh traktor bantuan Kementerian Pertanian.

Kementan menegaskan, seluruh bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) diberikan ke petani secara gratis, tanpa pungutan biaya dalam bentuk apa pun. Kementan juga mengecam keras praktik pungutan liar ini dan meminta masyarakat petani melaporkannya ke aparat penegak hukum agar segera ditindak.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan, bantuan alsintan tidak boleh diperjualbelikan atau dikenakan pungutan oleh pihak mana pun. Ia menyebut, jika ditemukan kasus pungutan liar, Kementan mendorong petani melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang.

“Kami sangat mengecam tindakan pungli oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, petani yang menemukan pungutan liar terkait bantuan alsintan laporkan segera ke pihak berwenang dan kami berharap aparat dapat menindak tegas pelaku pungli ini,” tegasnya.

Bersumber dari APBN

Kementan Luncurkan Kredit Usaha Alsintan, Langkah Strategis Menuju Swasembada Pangan
Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan). (Dok. Kementan)

Andi Nur menjelaskan bahwa semua pembiayaan alsintan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diatur dalam Pedoman Umum Bantuan Alsintan. Ia menyebut, biaya hanya dibebankan untuk bahan bakar dan perawatan mesin, bukan untuk mendapatkan alsintan.

“Distribusi bantuan alsintan APBN dilakukan hingga titik bagi di dinas lingkup pertanian di tingkat daerah, sedangkan pengambilan ke kelompok tani menjadi tanggung jawab penerima,” jelasnya.

"Bantuan alsintan dari APBN tahun 2024 yang sudah tiba di dinas pertanian daerah harus segera disalurkan kepada penerima sesuai SK penetapan," imbuh Andi Nur.

Dirinya meminta Dinas Pertanian di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan atas pemanfaatan alsintan di lapangan, guna memastikan bantuan digunakan dengan optimal untuk mendukung pencapaian swasembada pangan.

“Alsintan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya sesuai peruntukannya, dengan alat modern, pertanian kita bisa maju, efisien, dan produksi dapat meningkat,” ujar Andi Nur.

"Jika ditemukan alsintan yang tidak dimanfaatkan secara optimal, Kementan mengimbau agar dilakukan relokasi kepada kelompok tani lain yang lebih membutuhkan, dengan tetap mengutamakan keberlanjutan pemanfaatan untuk pembangunan pertanian," jelasnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya