Tata Kelola Impor Garam Bakal Diubah, Semua di Tangan Kemenko Pangan

Bakal ada perubahan tata kelola impor garam menyusul target swasembada pangan ini. Dalam aturan terdahulu, ada pemisahan antara pengelolaan garam konsumsi dan garam industri.

oleh Arthur Gideon diperbarui 29 Nov 2024, 16:30 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2024, 16:30 WIB
Melihat Proses Pengolahan Garam Tradisional Sistem Rebus di Aceh
Seorang petani menunjukkan garam yang sedang diproses dengan cara tradisional di sebuah tambak di Lamnga, pinggiran Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/3/2023). Kebutuhan garam industri jauh lebih besar daripada kebutuhan konsumsi rumah tangga. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menyetop impor garam konsumsi mulai tahun depan sebagai salah satu jalan untuk mewujudkan swasembada pangan. Untuk menjalankan rencana tersebut, pemerintah akan mengubah regulasi yang mengatur garam di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bakal ada perubahan tata kelola impor garam menyusul target swasembada pangan ini. Dalam aturan terdahulu, ada pemisahan antara pengelolaan garam konsumsi dan garam industri. 

“Sebetulnya gini, kontrolnya saat ini di Kemenko (Pangan). Kalau dulu kan kontrolnya yang konsumsi di KKP, lalu kemudian kita verifikasi, lalu kemudian yang industri ke Kementerian Perindustrian," jelas dia dikutip dari Antara, Jumat (29/11/2024).

"Nah dengan perubahan organisasi kementerian saat ini, semuanya geser ke Kemenko. Nah di Kemenko, yang membidangi soal teknisnya kan KKP," tambah Menteri Trenggono.

Bangun Modeling

Sebagai kementerian teknis pihaknya mendapat mandat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi garam nasional untuk mewujudkan swasembada. Salah satu langkah strategis KKP akan membangun modeling produksi garam di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2025.

Pembangunan modeling akan memperkuat sektor hulu pergaraman nasional. Persoalan di hulu inilah yang menurutnya menjadi penghambat majunya industri garam di dalam negeri selama ini. Kendala yang dihadapi salah satunya soal kualitas garam lokal yang belum memenuhi standar industri.

“Kami ingin membangun satu modeling, untuk bikin produksi (garam). Kami sudah identifikasi di Nusa Tenggara Timur, dan itu ada wilayah yang bagus. Kalau garam industri itu kan kira-kira kebutuhannya dasarnya di NaCL minimum 97, nah di sana itu lebih dari 97 persen,” tambahnya.

 

Libatkan BUMN Pangan

Melihat Proses Pengolahan Garam Tradisional Sistem Rebus di Aceh
Seorang petani mengolah garam dengan cara tradisional di sebuah tambak di Lamnga, pinggiran Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/3/2023). Produksi garam di Provinsi Aceh dalam setahun rata-rata 11.000 ton. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Pembangunan modeling sendiri akan dilakukan tahun depan, dengan melibatkan BUMN bidang pangan. Pihaknya tengah menyiapkan tim sehingga pembangunan modeling di NTT berjalan sesuai rencana dan aturan.

“Saya kira yang paling penting adalah soal hulu, jadi kalau hulu melimpah saya punya keyakinan industri bisa hidup. Yang penting ini kita kerjakan (modelingnya),” tegasnya.

Berdasarkan data BPS, produksi garam nasional tahun 2023 mencapai 2,5 juta ton, sedangkan kebutuhan dalam negeri sebanyak 4,9 juta ton. Kebutuhan dalam negeri mencakup kebutuhan konsumsi, industri, hingga farmasi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah menargetkan tahun depan Indonesia sudah bisa memenuhi kebutuhan garam konsumsi, sehingga tidak perlu lagi mengimpor. Sedangkan penghentian kran impor untuk garam industri ditargetkan tahun 2027.

“Tanggung jawab garam itu juga bagian dari pangan, jadi harus swasembada. Tahun depan kita tidak boleh impor garam untuk konsumsi lagi, dan itu diatur oleh Perpres 126. Jadi tanggung jawabnya besar. Juga untuk garam industri, harus bisa produksi sendiri. Ini luar biasa beratnya,” terang Zulkifli.

 

Neraca Komoditas

Melihat Proses Pengolahan Garam Tradisional Sistem Rebus di Aceh
Seorang petani mengolah garam dengan cara tradisional di sebuah tambak di Lamnga, pinggiran Banda Aceh, Aceh, Selasa (7/3/2023). Petani Aceh memilih menggunakan teknologi sederhana dalam memproduksi garam dengan sistem rebus. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Oleh karena itu, sambungnya, segala hal yang berkaitan dengan garam yang sudah diatur dalam neraca komoditas verifikasinya ada di kementerian teknis (KKP).

Selain Perpres 126, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas juga menyinggung soal garam, khususnya yang berkaitan dengan impor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya