Daftar Barang dan Jasa Tak Kena PPN 12 Persen: Beras hingga Angkutan Umum

Pajak pertambahan nilai (PPN) tahun 2025 tetap naik menjadi 12 persen. Pemberlakuan PPN tersebut dimulai awal Januari tahun depan.

oleh Tira Santia diperbarui 16 Des 2024, 11:45 WIB
Diterbitkan 16 Des 2024, 11:45 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak. (Photo by 8photo on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Pajak pertambahan nilai (PPN) tahun 2025 tetap naik menjadi 12 persen. Pemberlakuan PPN tersebut dimulai awal Januari tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan meskipun Pajak pertambahan nilai  atau PPN tahun depan naik menjadi 12 persen, Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi.

"Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Berikut daftar barang-barang yang diberikan fasilitas bebas PPN:

Bahan pokok

  • Beras
  • Tepung Terigu
  • Daging ayam ras
  • Daging Sapi
  • Ikan Bandeng
  • Ikan Cakalang
  • Ikan Kembung
  • Ikan tongkol
  • Ikan Tuna
  • Telur Ayam Ras
  • Minyak Goreng
  • Cabai Hijau
  • Cabai Merah
  • Cabai Rawit
  • Bawang Merah
  • Gula Pasir

Jasa yang Mendapat Fasilitas PPN

Terhadap Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis telah diberikan kebijakan fasilitas PPN Dibebaskan dalam PP 49/2024, di antaranya:

  • jasa pendidikan
  • jasa pelayanan kesehatan medis
  • jasa pelayanan sosial
  • jasa angkutan umum
  • jasa keuangan
  • jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, Pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dan pengenaan PPN, yaitu antara lain:

  • PPN Dibebaskan untuk bahan makanan
  • PPN Dibebaskan di Sektor Transportasi
  • PPN Dibebaskan di sektor Pendidikan/Kesehatan
  • PPN Dibebaskan atas listrik dan air
  • PPN Dibebaskan atas jasa keuangan/asuransi 

PPN Naik jadi 12 Persen, Pemerintah Sebar Bansos Beras hingga Diskon Listrik 50 Persen

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Sebelumnya, teka-teki rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terjawab sudah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan berlaku efektif pada Januari 2025.

"Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen, paling besar di Januari," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12)

Untuk melindungi daya beli masyarakat berpendapatan rendah, pemerintah akan memberikan kompensasi dengan menanggung tarif PPN 1 persen untuk barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat. Antara lain minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

"Itu semua PPN ditanggung pemerintah 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan pangan beras kemasan 10 kilogram selama 12 bulan kepada 16 juta keluarga penerima manfaat. Selanjutnya, diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk daya terpasang 450 Va sampai 2200 VA.

 

PPN DTP Properti

Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11%. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kemudian bagi kelas menengah, pemerintah akan memberikan kompensasi berupa kebijakan PPN DTP Properti. Di mana pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025, kemudian diskon 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.

Selanjutnya, PPN DTP Otomotif bagi kendaraan listrik berbasis baterai hingga hybrid. Lalu, diskon listrik 50 persen selama dua bulan untuk daya terpasang 450 Va sampai 2200 VA.

Selanjutnya, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi sektor padat karya dengan gaji sampai Rp10 juta per bulan. Pekerja mengalami PHK mendapatkan akses kemudahan jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja. Terakhir, diskon  50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.

Sedangkan, kompensasi bagi pelaku UMKM  atau industri ialah diberikan perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen dari omset sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah. Lalu, untuk UMKM dengan omset dibawah Rp500 juta per tahun kembali dibebaskan PPh hingga skema pembiayaan industri padat karya.

 

 

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya