Maruarar Sirait: Urus Izin Bangun Gedung Kurang dari 1 Jam

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini gratis dan dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih cepat, bahkan hanya dalam 59 menit, seperti yang terjadi di Kota Tangerang.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Jan 2025, 08:30 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2025, 08:30 WIB
Maruarar Sirait
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, ditulis Selasa (21/1/2025). (Liputan6.com/Tira)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan sebuah pencapaian luar biasa dalam reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia pasca Prabowo Subianto menjabat menjadi Presiden selama 3 bulan.

Salah satu langkah signifikan yang telah dilaksanakan adalah perubahan sistem dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dulu, masyarakat harus membayar biaya besar dan menunggu hingga 45 hari untuk mendapatkan PBG.

Namun, kini proses tersebut menjadi gratis dan dapat diselesaikan dalam waktu yang jauh lebih cepat, bahkan hanya dalam 59 menit, seperti yang terjadi di Kota Tangerang.

"PBG dulu bayar, sekarang gratis. PBG dari 45 hari di SKB itu jadi 10 hari. Dan luar biasanya dengan arahan Bapak Mendagri, pertama kami ke Kota Tanggerang itu sudah bisa dari 45 hari paling cepat 59 menit. Luar biasa. Pelayanan publik di Indonesia dari 45 hari bisa menjadi 59 menit, dari 45 hari 59 menit," kata Maruara dalam kunjungan kerja ke Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta, ditulis Selasa (21/1/2025).

Pencapaian ini juga tercatat di Kabupaten Sumedang, di mana waktu yang diperlukan untuk mendapatkan PBG semakin singkat menjadi 53 menit. Kemudian pelayanan PBG di Jakarta hanya 30 menit. Hal ini menunjukkan bahwa pelayanan publik di Indonesia semakin efisien, mengarah pada pencapaian yang luar biasa.

"Di Jakarta 30 menit, itu ngurusak pasaran katanya. Jadi luar biasa, karena dari 45 hari, 10 hari ini kita berdua merasa sudah cukup hebat ini. Tau-tau Tangerang bisa 59 menit, tau-tau Sumedang bisa 53 menit. Tau-tau sekarang Jakarta 30 menit," ujarnya.

Kebijakan baru ini juga mencakup penghapusan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi di bawah Rp 2 miliar, yang tentunya akan memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah.

"Belum pernah Indonesia, sudah berapa puluh tahun merdeka, ada kebijakan BPHTB gratis, PBG gratis, PPN di bawah Rp 2 miliar gratis," katanya.

 

Tindakan Konkret

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang.
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Layanan Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Menurut Menteri yang akrab disapa Ara ini mengatakan bahwa perubahan tersebut bukan hanya soal kebijakan, tetapi juga sebuah perubahan mindset dan tindakan yang konkret.

"Artinya, ini adalah transformasi mindset, dan bukan hanya mindset, tindakan. Karena kalau cuma mindset itu tidak sampai tindakan, nggak ada gunanya juga. Kalau kata Pak Prabowo, omon-omon aja," ujar Ara.

Perubahan itu kata Ara mencerminkan transformasi besar dalam cara pemerintah melayani masyarakat, dengan memanfaatkan teknologi untuk memangkas birokrasi yang selama ini memakan waktu dan biaya tinggi.

Koordinasi yang solid antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah (Pemda) juga berperan penting dalam keberhasilan ini.

Sudah lebih dari 200 peraturan kepala daerah (perkada) yang diterbitkan untuk mendukung kebijakan ini, menunjukkan bahwa reformasi ini didukung oleh seluruh jajaran pemerintahan di tingkat pusat hingga daerah.

"Tadi saya dapat informasi dari Pak Mendagri, sosialisasinya luar biasa, yang sudah punya perkada sudah 200 lebih. Berarti koordinasi Pak Mendagri dan jajaran daerah luar biasa solid," ujarnya.

 

Jadi Contoh Daerah Lain

Menteri PKP Maruarar Sirait memantau langsung proses pemangkasan waktu dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang, Banten.
Menteri PKP Maruarar Sirait memantau langsung proses pemangkasan waktu dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Tangerang, Banten. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Adapun Menteri Ara mengusulkan agar Presiden Indonesia dapat menyaksikan langsung bagaimana transformasi ini berlangsung, dan diharapkan ini menjadi contoh bagi sektor lain dalam meningkatkan pelayanan publik yang efisien, cepat, dan ramah bagi masyarakat.

"Tadi saya usulkan kepada Pak Mendagri, minggu depan mungkin kita rapat kabinet, tolong diusulkan kepada Pak Presiden, untuk bisa hadir Zoom, untuk bisa menyaksikan bagaimana reformasi birokrasi, bagaimana dari bayar mahal jadi gratis, dari lama jadi cepat," katanya.

Maka dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat kini memiliki peluang lebih besar untuk memiliki rumah, karena proses administratif menjadi lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya tambahan. Menteri Ara menyebut hal ini merupakan langkah besar dalam menciptakan Indonesia yang lebih maju dan layak huni bagi semua.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya