Bisnis Properti Berbasis Syariah Makin Dikenal, Ini Salah Satu Sosok Dibaliknya

Skema syariah yaitu tanpa riba, tanpa gharar, dan tanpa zalim dan dalil keutaman berniaga sangat banyak salah satunya.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Jan 2025, 20:17 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2025, 20:15 WIB
Realisasi Penambahan Kuota FLPP Masih Ditunggu
Sejak diumumkan pada awal September lalu, penambahan 34 ribu unit rumah subsidi belum juga terealisasikan. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Firnendi Irawan merupakan sosok seorang pengusaha properti berbasis syariah, yang namanya telah diperhitungkan di dunia properti syariah Indonesia. Namanya bukan hal yang baru dan dibalik kesuksesannya sekarang, Firnendi Irawan memulai bisnis perumahan dari nol.

Di tengah perkembangan zaman ini, riba atau bunga sudah tersebar ke dalam hampir setiap aspek ekonomi dan transaksi di dunia usaha. Riba tersebut mengacu pada tambahan biaya yang dikenakan atas peminjaman uang atau yang lainnya.

"Dalam, riba dianggap sebagai sesuatu yang dilarang dikarenakan hal tersebut menyebabkan ketidakadilan dalam transaksi ekonomi dan eksploitasi terhadap orang yang membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, bisnis tanpa riba menjadi opsi menarik untuk pelaku bisnis," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (25/1/2025).

Berdasar dalil tersebut maka seorang Firnendi Irawan memutuskan menjalankan konsep bisnis properti tanpa riba sebelum memulai di bisnis properti sosok firnendi irawan hanyalah seorang agency property sejak tahun 2011 yang ingin bercita-cita menjadi seorang pengembang perumahan barulah setelah tahun 2013 memulai membangun cluster-cluster kecil hingga saat ini sudah sudah membangun 15 project yang tersebar di jabodetabek dengan skema tanpa riba, tanpa gharar, dan tanpa zalim.

Semenjak muda memang jiwanya adalah berbisnis sudah terlihat beberapa bisnis sudah dijalani semenjak dari kuliah semester awal, mulai dari depot air isi ulang, konveksi seragam, agency property dunia berawal dari usaha yang kecil akhirnya mempunyai bisnis perumahan di beberapa lokasi Jabodetabek.

 

Skema Syariah

Firnendi Irawan merupakan sosok seorang pengusaha properti berbasis syariah,
Firnendi Irawan merupakan sosok seorang pengusaha properti berbasis syariah, yang namanya telah diperhitungkan di dunia properti syariah Indonesia. Namanya bukan hal yang baru dan dibalik kesuksesannya sekarang, Firnendi Irawan memulai bisnis perumahan dari nol.... Selengkapnya

Dalam menjalani bisnisnya hal yang terpenting adalah menjalani dengan skema syariah yaitu tanpa riba, tanpa gharar, dan tanpa zalim dan dalil keutaman berniaga sangat banyak salah satunya.

“Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al Bazzar, Ath Thobroni dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rofi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin Niyar.

Setelah berhasil membangun bisnis di bidang properti sosok firnendi irawan bersama dengan teman-temannya mendirikan pondok entrepreneur gratis untuk yatim dan dhuafa yang besar harapan santri penghafal quran tidak hanya menghafal quran tetapi juga punya kompetensi menjadi pebisnis handal yang taat syariat. Untuk itu firnendi irawan terus berkomitmen menjalankan bisnis yang taat syariat dan terus berkontribusi untuk kebaikan umat.

 

 

 

YLKI Akui Banyak Konsumen Keluhkan Developer Nakal

Realisasi Penambahan Kuota FLPP Masih Ditunggu
Realisasi penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk 34 ribu unit rumah subsidi dari pemerintah masih dinanti masyarakat. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan sertifikat rumah yang tak kunjung terbit. Ini dikaitkan dengan banyaknya jumlah developer nakal.

Soal developer nakal ini sebelumnya diungkap oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Ada 120.000 sertifikat yang tak kunjung terbit padahal cicilan rumah sudah lunas

"Developer nakal masih ada aja, ini banyak jadi temuan di YLKI, pengaduan terkait rumah sudah lunas tapi sertifikat banyak belum didapat. Di luar sana kasus seperti itu masih banyak diajukan YLKI," kata Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, dalam konferensi pers daring, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Dia meminta pemerintah menyelaraskan aturan baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah. Pasalnya, Rio menyebut masih ada sebagian perizinan yang diterbitkan daerah, sementara aspek lainnya jadi kewenangan pusat.

Rio mengatakan perlunya penelusuran pengembang yang jelas. Pemerintah daerah juga diminta memutus kerja sama dengan developer yang terindikasi berkinerja tidak baik.

"Dari sisi developer perlu di screening oleh pemerintah, mana baik dan tidak baik karena masih ada permasalahan track record dari developer. Pemerintah juga perlu menyurati kepada pemerintah daerah agar tidak memberikan izin kepada developer dengan track record kurang baik," ucap Rio.

"Jangan sampai permasalah developer tersebut yang belum diselesaikan tapi justru malah bikin perumahan baru," sambungnya.

YLKI juga mendesak ke pihak perbankan. Dia meminta bank mengevalusasi kredit pemilikan rumah (KPR). Termasuk memastikan dokumen yang dibutuhkannya telah selesai.

"Dari sisi bank, bagaimana ke depan perlu dievaluasi jangan beri suatu kredit tetapi jaminannya tidak ada di bank apalagi sampai ada sengketa jaminan. Jadi sebelum KPR berlangsung bank juga harus memastikan secara legalitas semua harus sudah selesai," pungkasnya.

 

Blacklist Develop

Rumah Bersubsidi.
Capaian program Satu Juta Rumah selama tiga tahun (2015-2017), telah tercapai 2,49 juta unit.... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir meminta notaris dan pengembang perumahan atau developer nakal di-blacklist dari proyek rumah subsidi. Menyusul adanya temuan 4.000 developer nakal yang mempersulit masyarakat mendapat sertifikat meski cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah lunas.

Dia meminta PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengambil tindakan tegas dengan memblokir developer nakal itu ikut menggarap proyek rumah. Apalagi, rumah tersebut dialokasikan sebagai rumah subsidi.

"Tetapi kalau mohon maaf developer yang tidak bertanggung jawab, notaris yang tidak bertanggung jawab, saya sudah minta di blacklist, di BTN," tegas Erick dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Tak cuma itu, dia juga berencana untuk membagikan data developer nakal dam notaris nakal itu ke seluruh anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Langkah selanjutnya, bank BUMN juga akan melakukan tindakan yang serupa.

"Saya akan rapatkan dengan seluruh Himbara Untuk kita sharing data, memastikan tadi perlindungan kepada rakyat ini, ini benar-benar kita bisa maksimalkan. Jadi kalau perlu semua Himbara juga kita (berlakukan) blacklist," terangnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya