Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementrian ESDM menetapkan pembelian LPG 3 kg dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Pertamina Patra Niaga gerak cepat menyiapkan akses link titik terdekat pangkalan LPG 3 kg yang berada disekitar lokasi masyarakat
"Untuk kemudahan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat, kami menyiapkan akses mencari pangkalan terdekat melalui link berikut https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg atau bisa meminta informasi melalui Call Centre 135," jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari melalui keterangan tertulis, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut Heppy mengatakan bahwa secara prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementrian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk membeli langsung di Pangkalan resmi.
Advertisement
"Bagi masyarakat, pembelian di Pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah harganya dibandingkan pengecer karena harga yang di jual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah," tutur Heppy.
Keuntungan lain, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg juga lebih dijamin takarannya karena pangkalan menyiapkan timbangan, masyarakst dapat memastikan berat LPG 3kg."Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku," tutup Heppy.
Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg
- Buka web https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg
- Pilih tanda panah di kolom Lokasi Pangkalan Terdekat
- Cari lokasi pangkalan terdekat dari lokasi Anda yang muncul
- Untuk mengetahui lokasi tepat, klik RuteÂ
Â
Pengecer LPG 3 Kg Wajib Punya NIB, Warung Kecil Aman?
Pemerintah pengatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram (Kg) bisa mendapatkan pasokan dan berjualan tabung gas melon. Caranya dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di Sistem Online Single Submission (OSS)
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Famhy Radhi mengatakan, kebijakan agar mengecer LPG 3 Kg memiliki NIB ini menyulitkan masyarakat.
Dia menilai, aturan pembatasan ini bisa mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada rakyat kecil.
"Maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan," kata Fahmy dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Dia menilai, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka.
"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ujar Fahmy.
Dia turut menyoroti syarat warung-warung bisa ikut menjual LPG 3 kg, salah satunya dengan mengajukan sebagai penjual resmi. Namun, hal itu dinilai sulit dipenuhi oleh para pengecer di warung-warung kecil.
"Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar," tegasnya.
Â
Advertisement
Demi Tepat Sasaran
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan di balik kebijakan larangan tidak ada lagi pengecer tabung gas LPG 3 Kg. Prasetyo menyebut, kebijakan itu untuk merapikan penerima subsidi elpiji 3 Kg.
"Pertama adalah semua memang harus kita rapikan ya. LPG 3 Kg ini kan adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (2/2/2025).
Pemerintah, kata Prasetyo, berharap penerima LPG 3 Kg hanya pihak-pihak yang berhak. Ia juga membantah larangan pengecer LPG 3 Kg hanya untuk mempersulit masyarakat.
Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pinginnya diterima oleh yang berat kan kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak," ujarnya.
"Kita cuma mau merapikan semuanya. Supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," sambungnya.
Â