Liputan6.com, Jakarta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi LPG 3 kg dan BBM diberikan untuk kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan.
Jika orang kaya menggunakannya, itu berarti mengambil hak mereka yang lebih berhak.
Baca Juga
Berita mengenai dasar alasan orang kaya haram menggunakan LPG 3 kg mernjadi informasi yang paling banyak dibaca. Berikut daftarnya, Senin (10/2/2025):
Advertisement
1. Alasan Orang Kaya Haram Gunakan LPG 3 Kg dan Pertalite
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa penggunaan gas LPG 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite oleh orang kaya hukumnya haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa subsidi LPG 3 kg dan BBM diberikan untuk kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan.
Jika orang kaya menggunakannya, itu berarti mengambil hak mereka yang lebih berhak.
Menurut Kiai Miftah, ada beberapa alasan utama mengapa orang kaya dilarang menggunakan LPG 3 kg dan BBM bersubsidi menurut MUI
2. Mentan Minta Pegawai Bulog Tak Boleh Libur Sabtu Minggu
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, bersama Dewan Pengawas dan Direktur Utama Perum Bulog Novi Helmy Prasetya, mengadakan rapat evaluasi untuk membahas penyerapan hasil panen serta upaya stabilisasi harga pangan di Indonesia.
Rapat ini menjadi momentum penting dalam memastikan ketahanan pangan dan kestabilan harga, yang menjadi perhatian utama pemerintah.
Mentan Amran Sulaiman menegaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Kementerian Pertanian dan Perum Bulog.
Advertisement
3. Menko Pangan: Harga Gabah Tak Boleh di Bawah Rp 6.500 per Kg
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa harga gabah petani tidak boleh dibeli di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP), yaitu sebesar Rp 6.500 per kilogram.
Jika ada petani yang mendapatkan harga di bawah HPP, Perum Bulog akan turun tangan untuk membeli langsung dengan harga yang telah ditetapkan.
"Jika harga gabah di bawah HPP, maka Bulog akan membeli langsung dari petani dengan harga Rp6.500 per kg," ujar Menko Pangan Hasan saat berdialog dengan petani di Desa Danda Jaya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan, dikutip dari Antara, Minggu (9/2/2025).
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)