Viral Video Penipuan MinyaKita, Mendag Buka Suara

Produsen MinyaKita dimaksud yang melakukan penipuan tersebut yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kemendag sudah melakukan penyegelan terhadap PT NNI pada Januari 2025.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 05 Mar 2025, 22:08 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2025, 20:20 WIB
MinyaKita
Salah satu video yang viral itu diunggah akun Youtube @AntoHaryanto-fk7rs. Sang pengunggah membongkar satu botol MinyaKita dengan takaran isi 1 liter, yang ternyata hanya berisi 750 ml setelah dilakukan penghitungan.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso (Mendag Busan) angkat bicara soal video viral yang menguak kasus penipuan oleh oknum pengedar MinyaKita.

Salah satu video yang viral itu diunggah akun Youtube @AntoHaryanto-fk7rs. Sang pengunggah membongkar satu botol MinyaKita dengan takaran isi 1 liter, yang ternyata hanya berisi 750 ml setelah dilakukan penghitungan.

Mendag Busan mengatakan, itu sebenarnya video lama yang telah dilakukan penindakan. Pihak Kepolisian pun telah menangkap produsen MinyaKita tersebut, dan hasil produksinya sudah tidak beredar lagi.

"Udah ditindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu penumpukan barang itu. Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan ke polisi," ujar Mendag kepada media di Gedung Sarinah, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Adapun produsen MinyaKita dimaksud yang melakukan penipuan tersebut yakni PT Navyta Nabati Indonesia (NNI). Kemendag sudah melakukan penyegelan terhadap PT NNI pada Januari 2025 lalu.

Penyegelan terhadap PT NNI ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar bauran distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita.

Budi Santoso menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satgas pangan menemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.

"Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Budi dikutip dari Antara.

 

Promosi 1

Pemalsuan Surat Rekomendasi Izin Edar

Percepatan pendistribusian beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan minyak goreng Minyakita ke seluruh Wilayah Indonesia.
Percepatan pendistribusian beras program Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dan minyak goreng Minyakita ke seluruh Wilayah Indonesia.... Selengkapnya

Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), serta memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.

Busan menyebut, harga jual yang ditawarkan kepada pengecer juga lebih tinggi yakni Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya Rp 14.500. Hal ini disinyalir menjadi penyebab tingginya harga Minyakita di wilayah Banten.

"Karena Banten termasuk yang tinggi harganya. Nah, ternyata kita temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penyebab salah satunya kenapa Minyakita ini nggak turun-turun," kata Budi.

 

 

Hasil Temuan

Dari hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.

Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara waktu akan dicabut izin usahanya serta dilakukan penyegelan. Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Budi menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan operasi serupa di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan daerah lain terdapat harga Minyakita yang masih di atas harga eceran tertinggi (HET), Rp 15.700 per liter.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya