Hakim Pengawas Bentuk Panitia Kreditor Pailit Batavia Air

Kasus kepailitan PT Metro Batavia (Batavia Air) hingga saat ini masih terus bergulir.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 16 Jul 2013, 10:14 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2013, 10:14 WIB
batavia-air-130716b.jpg
Kasus kepailitan PT Metro Batavia (Batavia Air) hingga saat ini masih terus bergulir. Perkembangan terakhir, Selasa (16/7/2013) ini, Hakim Pengawas kasus kepailitan akan membentuk panitia kreditor untuk melanjutkan penyelesaian kasus kepailitan maskapai ini.

Kuasa Hukum mantan karyawan Batavia Air, Odie Hudiyanto mengungkapkan pada Senin (15/7/2013) kemarin menerima surat rekomendasi pembentukan panitia kreditor dari Hakim Pengawas, Nawawi Pomolango.

"Pagi ini (Senin) saya dapat nota rekomendasi dari penetapan panitia kreditor dari Pak Nawawi," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com.

Penetapan panitia kreditor ini dijadwalkan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB.

Panitia kreditor yang akan ditetapkan hakim pengawas ini terdiri dari 7 orang yang mewakili para kreditor yang berperan penting dalam penyelesaian kasus kepailitan ini.

"Kreditor lengkap 7 orang. 5 kuasa karyawan mewakili preveren, 1 dari Bank Muamalat wakil separatis, 1 konkuren pemegang tiket," jelas Odie.

Selain rekomendasi dari Hakim pengawas, kata Odie, pembentukan panitia kreditor ini atas dasar mulai tidak percayanya kreditor terhadap kinerja kurator yang dinilai kurang transparan.

"Kreditor tidak percaya dengan kurator yang tidak transparan dan tanpa kepastian bayar pesangon maka dibentuk panitia kreditor. Karyawan tuntut pesangon dibayarkan sebelum Lebaran,"pungkas Odie. (Yas/Nur)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya