OJK Minta Ustad Yusuf Mansyur Jadikan Usahanya Sebagai PT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Ustad Yusuf Manyur memiliki badan hukum yang jelas untuk usahanya.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 22 Jul 2013, 18:12 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2013, 18:12 WIB
yusuf-mansyur-130429b.jpg
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Ustad Yusuf Manyur memiliki badan hukum yang jelas untuk usaha penghimpunan dana yang dilakukannya, seperti membentuk Perseroan Terbatas (PT).

Dewan Komisioner OJK Bidang Pasar Modal Nurhaida mengatakan, usaha Yusuf Mansyur harus punya legalitas yang jelas. Hal ini agar banyak orang lebih meyakini semua usaha yang dijalankannya dan tunduk pada Undang-Undang Pasar Modal (UUPM).

"Beliau harus punya legalitas yang jelas, kalau dalam ketentuan pasar modal, harus berbentuk PT. Kenapa berbentuk PT, karena usahanya merupakan masuk dalam ruang lingkup penawaran umum," ujar Nurhaida ketika ditemui di Jakarta, Senin (22/7/2013).

Menurut Nurhaida, dengan usaha bisnis yang dijalankannya sudah memiliki legalitas yang jelas, maka nanti akan terbentuk manajemen dan akan keluar sebuah laporan keuangan. Sebagaimana yang dilakukan perusahaan lainnya.

Kalau perusahaan sudah memiliki laporan keuangan yang jelas, maka akan ada lembaga yang mengawasi dalam menjalankan kinerjanya.

"Ini semua kita minta kepada beliau (Yusuf Mansyur) agar usaha yang dijalankannya bisa menjadi PT. Kalau sudah menjadi PT, pasti ada arus laporan keuangan yang jelas. Dan perusahaan memiliki legalitas yang jelas dimata orang banyak," tegas dia.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, mengaku ikut bertanggungjawab dengan pemberitaan miring produk investasi patungan yang dibuat Ustad Yusuf Mansyur. Memang Dahlan merupakan salah satu pihak yang mendorong Yusuf Mansyur untuk menghentikan aktifitas penghimpunan dana dari masyarakat. (Dis/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya