Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa menghimbau kepada masyarakat untuk membeli produk-produk nasional ketimbang barang impor. Pasalnya, impor barang hanya akan mendorong nilai impor non migas Indonesia semakin meningkat.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya melaporkan nilai impor non migas Indonesia sepanjang Januari-Juli 2013 mencapai US$ 85,58 miliar.
"Dalam jangka pendek, kurangilah hal-hal yang tidak perlu diimpor. Jadi gunakan produk nasional, atau kalau beli buah belilah yang lokal," ujar Hatta saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Meski begitu, dia mengaku bukan berarti Indonesia akan menutup atau melarang impor masuk.
"Tidak perlu larang impor supaya orang tidak melarang ekspor dari Indonesia. Tapi saya minta supaya ada daya tahan bangsa ini untuk mencintai produknya," sambung Hatta.
Untuk itu, lanjut Hatta, pemerintah mengeluarkan aturan penambahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) walaupun imbasnya tidak terlalu signifikan untuk mengurangi impor non migas.
"Memang benar. Tapi kan setidaknya pemerintah menunjukkan sense of urgency. Itu yang penting," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PPnBM terhadap barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 26 Agustus lalu. Â
Barang tersebut, diantaranya lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 10 juta per unit.
Adapula pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta dan sebagainya. (Fik/Ndw)
Badan Pusat Statistik (BPS) sebelumnya melaporkan nilai impor non migas Indonesia sepanjang Januari-Juli 2013 mencapai US$ 85,58 miliar.
"Dalam jangka pendek, kurangilah hal-hal yang tidak perlu diimpor. Jadi gunakan produk nasional, atau kalau beli buah belilah yang lokal," ujar Hatta saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Meski begitu, dia mengaku bukan berarti Indonesia akan menutup atau melarang impor masuk.
"Tidak perlu larang impor supaya orang tidak melarang ekspor dari Indonesia. Tapi saya minta supaya ada daya tahan bangsa ini untuk mencintai produknya," sambung Hatta.
Untuk itu, lanjut Hatta, pemerintah mengeluarkan aturan penambahan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) walaupun imbasnya tidak terlalu signifikan untuk mengurangi impor non migas.
"Memang benar. Tapi kan setidaknya pemerintah menunjukkan sense of urgency. Itu yang penting," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan PPnBM terhadap barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.
Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 26 Agustus lalu. Â
Barang tersebut, diantaranya lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 10 juta per unit.
Adapula pemanas air instan atau pemanas air dengan tempat penyimpanan, bukan listrik, dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta dan sebagainya. (Fik/Ndw)