Menpera Tak Bisa Tindak Pengembang Properti Bermodal Gambar

Aksi pengembang properti menjual rumah bermodalkan gambra semata merupakan strategi pemasaran

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Sep 2013, 19:50 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 19:50 WIB
sektor-properti-130717b.jpg
Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz menyatakan langkah sejumlah pengembang properti yang menjual rumah bermodalkan gambar merupakan strategi pemasaran. Hal ini pula yang mendasarnya kementeriannya tak melarang aktivitas tersebut.

Djan menegaskan pemerintah hingga saat ini masih memberlakukan ketentuan melarang pengembang menjual proyeknya jika proses pembangunan belum mencapai 20%.

"Memang sebelum 20 % belum boleh jual, tapi mereka inden dan terima pesanan. Sekarang modelnya mereka mengakali begitu," kata Djan, saat rapat dengan komisi V, di gedung DPR Jakarta, Selasa (3/8/2013).

Para pengembang saat ini memang membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan  mengundi kepemilikan. Peserta lelang baru mendapatkan kewajiban membayar jika dinyatakan menang undian. "Jadi kita tidak bisa tindak pak," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) diminta untuk lebih ketat mengawasi pembangun perumahan, pasalnya saat ini muncul pengembang perumahan yang hanya bermodalkan gambar.

Wakil Ketua Komisi V DPR, Mulyadi mengatakan, saat ini banyak pengembang yang hanya menjual gambar perumahan, pasalnya ada dalam aturan yang menyatakan dalam penawaran penjualan rumah, pembangunan minimal 20%.

"Masih banyak developer jual gambar, negara lain sangat ketat. Dalam Undang-Undang kita pembangunan minimal 20 persen dulu baru jual," pungkasnya.(Pew/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya