Plt SKK Migas Minta Pegawainya Tak Tergoda Gratifikasi

Plt Kepala SKK Migas Johanes Wijanarko meminta perusahaan migas tak menjerumuskan pegawai SKK Migas ke jurang melalui pemberian gratifikasi

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Sep 2013, 10:40 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2013, 10:40 WIB
plt-skk-migas-130904b.jpg
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi Johanes Wijanarko meminta perusahaan migas tidak menjerumuskan pegawai SKK Migas ke jurang hukum melalui pemberian gratifikasi.

Johanes mengatakan, sejak tahun 2012, SKK Migas telah memiliki Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Pedoman Etika. Definisi gratifikasi tersebut, bahwa tidak hanya sekedar pemberian berupa uang atau barang, tetapi memiliki pengertian yang lebih luas.

Pedoman tersebut merupakan penjabaran dari sebagian sumpah yang telah diucapkan di hadapan manusia dan Tuhan pada saat menerima jabatan yang dipercayakan.

"Oleh karena itu, saya meminta Saudara semua membaca ulang dan melaksanakan hal-hal yang telah tertulis di dalamnya secara rinci. Pedoman ini sangat baik, tidak hanya bagi lembaga tetapi juga bagi saudara secara pribadi," kata Wijanarko, saat melakukan pelantikan pejabat SKK Migas di Kantor SKK Migas, Jakarta, Rabu (4/8/2013).

Johanes juga meminta agar para pengusaha migas Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) maupun stakeholders lembaga SKK Migas ikut menjaga para pejabat ini dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Jangan menjerumuskan mereka dengan parcel atau bentuk gratifikasi lainnya. Upaya untuk menegakkan good corporate governance merupakan tanggung jawab kita bersama," ungkap dia.

Demikian juga terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Johanes menambahkan SKK Migas telah memiliki wadah untuk menampung pengaduan stakeholders terhadap adanya kejadian atau potensi terjadinya korupsi, suap dan praktek kecurangan lain.

"Ini adalah momentum yang tepat bagi kita semua tanpa terkecuali untuk melakukan langkah-langkah korektif guna terciptanya sebuah institusi kredibel dalam rangka melaksanakan amanah rakyat," pungkas dia. (Pew/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya