Salah Hitung Bunga KPR, Bank Kembalikan Uang Rp 761 Miliar

Industri perbankan menuntut kehatian-hatian dalam menjalankan bisnisnya. Salah hitung bisa membuat perusahaan menjadi buntung.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 28 Sep 2013, 07:05 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2013, 07:05 WIB
bank-clydesdale-130927c.jpg
Industri perbankan memang menuntut kehati-hatian dan ketelitian dari para pegawainya. Jika tak sanggup melakukan hal itu, bersiaplah menanggung rugi yang tak sedikit. Prinsip tersebut tampaknya berlaku untuk dua bank di Australia.

Bank Clydesdale dilaporkan menerima tagihan sebesar 42 juta poundsterling atau setara Rp 761,8 miliar setelah salah menghitung Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seluruh nasabahnya. Hal ini karena perusahaan salah mengurangi jumlah pembayaran dari para nasabah.

Seperti dilansir dari mirror.co.uk, Sabtu (28/9/2013), Sebagian nasabahnya akan memperoleh kembali dana sebesar lebih dari 18 ribu poundsterling atau setara Rp 326,5 juta dari Bank Clydesdale dan Bank Yorkshire. Kedua bank tersebut diketahui salah menghitung pembayaran untuk 42.500 variabel pinjaman.

Kesalahan tersebut sama seperti kejadian serupa pada 2005 yang dampaknya mulai terasa pada 2008 saat suku bunga anjlok.

Perusahaan yang dimiliki National Australia Bank ini mengurangi pembayaran pinjaman terlalu sedikit bagi sebagian nasabah dan terlalu besar bagi sebagian lainnya.

Kesalahan tersebut diketahui pada April 2009, tapi butuh waktu satu tahun untuk mengkoreksinya. Saat itu perusahaan meminta para nasabah yang membayar terlalu kecil untuk menaikkan jumlah pembayarannya.

Financial Conduct Authority, regulator di kota tersebut mengenakan denda sebeasr 8,9 juta poundsterling atau setara Rp 161,4 miliar pada Cydesdale. Hal ini dilakukan karena tak ada pilihan lain kecuali memberi sanksi pada bank tersebut.

Clydesdale sepakat untuk membayar 22 ribu konsumen, masing-masing sejumlah 970 poundsterling atau setara Rp 17,6 juta. Sementara beberapa kasus bank membayar sebesar 18 ribu poundsterling atau setara Rp 326,5 juta.

Perusahaan juga harus memberi kompensasi bagi para nasabah yang membayar terlalu tinggi. (Sis/Shd)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya